Polres Garut Bongkar Penyalahgunaan Barcode Nelayan untuk Jual BBM Bersubsidi
Polres Garut mengungkap penyalahgunaan enam barcode nelayan untuk membeli 560 liter Pertalite bersubsidi yang kemudian dijual kepada masyarakat umum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap praktik penyalahgunaan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
barcode tersebut justru digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah besar sebelum kemudian dijual kembali kepada masyarakat umum demi mendapatkan keuntungan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, seorang tersangka berinisial SL (38), warga Kabupaten Tasikmalaya, telah diamankan dalam kasus tersebut.
"Pelaku ini sudah kita amankan, artinya seharusnya untuk nelayan, ini justru dijual ke masyarakat umum. Menurut pengakuan dari tersangka bahwa tersangka itu sudah beroperasi kurang lebih satu tahun," kata Herman saat jumpa pers di Garut seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).
Kasus penyalahgunaan barcode nelayan tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengisian BBM di SPBU yang lebih memprioritaskan pembelian menggunakan jeriken dibandingkan kendaraan bermotor.
Keluhan tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya praktik penyalahgunaan barcode khusus nelayan untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar.
SL ditangkap saat menjual BBM bersubsidi tersebut di wilayah Cibalong, Kabupaten Garut, pada Selasa (11/8/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 16 jeriken Pertalite dengan total 560 liter BBM.
"Tersangka membeli BBM menggunakan jeriken 35 liter sebanyak 16 jeriken kemudian akan didistribusikan atau dijualbelikan oleh tersangka ke daerah Garut," ujar Herman.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan enam barcode khusus nelayan untuk membeli Pertalite di salah satu SPBU wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
BBM tersebut kemudian dibawa ke Garut dan dijual kembali kepada masyarakat umum dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga pembelian di SPBU, yakni sekitar Rp10.000 per liter.
Polres Garut masih mendalami asal-usul enam barcode nelayan yang digunakan tersangka, termasuk menelusuri pihak yang memiliki barcode tersebut.
"Ini masih pendalaman kami, yang pasti ada beberapa barcode kurang lebih enam lembar barcode yang ada pada saat kita amankan. Masih kita dalami, mendapatkan barcode itu dari mana," katanya.
Selain 560 liter Pertalite, polisi turut menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut jeriken dari SPBU menuju Garut.
Saat ini SL ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor : Ahmad Sayuti

