Kemendag Buka Peluang Ekspor Beras Indonesia, Jenis Beras dan Pasar Diperluas

Kemendag melihat peluang meningkatkan ekspor beras Indonesia dengan menambah jenis beras yang memenuhi ketentuan serta memperluas pasar internasional.

Kemendag Buka Peluang Ekspor Beras Indonesia, Jenis Beras dan Pasar Diperluas

INILAHKORAN.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat peluang untuk meningkatkan ekspor beras Indonesia dengan memperluas jumlah dan keragaman jenis beras yang memenuhi ketentuan ekspor serta memiliki permintaan di pasar internasional.

Plh. Direktur ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro mengatakan, peluang tersebut dapat dimanfaatkan dengan meningkatkan produksi beras yang sesuai dengan kebutuhan pasar ekspor.

"Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor," ujar Bayu dalam keterangan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).

Menurut Bayu, ketentuan ekspor beras saat ini hanya berlaku untuk jenis beras tertentu. Karena itu, peningkatan produksi dan diversifikasi jenis beras yang memenuhi persyaratan ekspor menjadi salah satu peluang yang dapat didorong pemerintah.

Ketentuan ekspor beras saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan ekspor.

Berdasarkan ketentuan tersebut, beras yang ekspornya diatur melalui mekanisme perizinan tercantum dalam kelompok komoditas HS 1006.30.

Kelompok tersebut antara lain mencakup beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya dan beras setengah masak.

Untuk keperluan umum, eksportir beras wajib memiliki Persetujuan ekspor (PE) dengan memenuhi persyaratan Neraca Komoditas.

Ketentuan tersebut berlaku bagi eksportir dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta untuk kelompok beras yang ditetapkan dalam lampiran Permendag.

Adapun beras yang tercakup antara lain beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen.

Persetujuan ekspor (PE) beras berlaku paling lama satu tahun takwim dan dapat digunakan untuk satu kali maupun lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean ekspor.

Penerbitan PE dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratan telah tersedia dan lengkap secara elektronik pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Bayu menegaskan, peluang peningkatan ekspor beras Indonesia perlu diarahkan pada jenis beras yang benar-benar memiliki kebutuhan dan permintaan di pasar internasional.

Dengan demikian, peningkatan ekspor tidak hanya bergantung pada volume produksi, tetapi juga kemampuan Indonesia menyediakan jenis beras yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan konsumen di negara tujuan.


Editor : Ahmad Sayuti