Tarif Nol Persen ke Jepang Berlaku, KKP Perkuat Sektor Hulu Perikanan Tuna-Cakalang

Kementerian KKP meminta penguatan di sektor hulu terkait tarif preferensi nol persen produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang

Tarif Nol Persen ke Jepang Berlaku, KKP Perkuat Sektor Hulu Perikanan Tuna-Cakalang
Seorang petugas tengah memproses ikan tuna sebelum diolah menjadi makanan olahan. Net

INILAHKORAN.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai pemberlakuan tarif preferensi nol persen bagi produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) harus didukung dengan penguatan di sektor hulu.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif menyatakan, terbukanya akses pasar yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026 ini menjadi peluang emas untuk mendongkrak ekspor nasional. 

Namun, peluang tersebut hanya dapat dioptimalkan jika pasokan bahan baku yang dihasilkan berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), serta berasal dari praktik penangkapan yang bertanggung jawab.

"Tarif preferensi 0 persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu," tegas Latif dalam keterangan resmi KKP di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).

Ia menekankan bahwa kualitas tuna sangat ditentukan sejak proses penangkapan di laut. Penanganan cepat di atas kapal (onboard handling), penerapan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan perikanan menjadi kunci utama menjaga mutu produk sesuai standar keamanan pangan negara tujuan ekspor.

Guna mendukung hal tersebut, KKP gencar memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para nelayan, awak kapal perikanan, serta pelaku usaha. 

Materi pelatihan mencakup teknik penangkapan yang ramah lingkungan, pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan logbook, hingga pemenuhan regulasi ketertelusuran produk.

Selain menjaga kualitas mutu, KKP juga memperkuat pengelolaan sumber daya melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan ini memastikan kuota penangkapan disesuaikan dengan potensi di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) guna menjaga kelestarian stok ikan secara berkelanjutan.

Di panggung internasional, KKP terus memperkuat posisi Indonesia pada forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs)—seperti WCPFC, IOTC, dan CCSBT—untuk memperjuangkan alokasi pemanfaatan sumber daya tuna yang adil berbasis data ilmiah.

Berdasarkan data KKP, nilai ekspor perikanan Indonesia ke Jepang pada 2025 mencapai 613,65 juta dolar AS (sekitar Rp11 triliun), tumbuh 2,5 persen dari tahun sebelumnya dengan komoditas utama berupa udang, tuna, cakalang, dan mutiara.

Khusus untuk komoditas olahan tuna dan cakalang yang kini menikmati fasilitas tarif preferensi 0 persen IJEPA, nilai ekspornya telah menembus 76,41 juta dolar AS (sekitar Rp1,37 triliun) pada 2025, atau melonjak hingga 21 persen dibandingkan capaian tahun 2024.


Editor : Ahmad Sayuti