Dituduh Memalsukan Label Asal, Distributor Merek Minuman Jin BTS dan Baek Jong Won Dirujuk ke Jaksa

Distributor merek minuman keran milik Jin BTS dan Baek Jong Won dilaporkan atas pemalsuan label asal.

Dituduh Memalsukan Label Asal, Distributor Merek Minuman Jin BTS dan Baek Jong Won Dirujuk ke Jaksa
Koki Bae Jong Won dan Jin BTS.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Merek Minuman milik Jin BTS dan koki Baek Jong Won tengah hadapi masalah.

Pada hari Jumat, 21 November 2025, telah dipastikan bahwa kantor Yesan, cabang Chungnam, dari Layanan Manajemen Mutu Produk Pertanian Nasional, telah melimpahkan kasus yang melibatkan Paiksooldoga (sebelumnya Yesandoga ) dan satu orang terkait ke cabang Hongseong, Kantor Kejaksaan Distrik Daejeon. 

Mereka dituduh melakukan Pemalsuan Label asal bahan untuk Merek Minuman keras milik Jin BTS dan koki Baek Jong Won.

Paiksooldoga, distributor seri IGIN Highball Tonic yang diproduksi oleh Jini's Lamp diduga memberi Label rasa "Plum" dan "Semangka" sebagai mengandung bahan-bahan dalam negeri pada platform daring, meskipun menggunakan konsentrat buah impor dari Chili dan AS.

Pelabelan yang salah muncul di halaman utama dan bagian informasi produk di toko daring mereka.

Kedua perusahaan memiliki CEO yang sama. Jin BTS dan Baek Jong Won berinvestasi bersama di perusahaan tersebut, dengan Jini's Lamp menangani produksi dan Paiksooldoga bertanggung jawab atas distribusi.

Insiden tersebut menuai kritik dari seorang pengadu yang menekankan bahwa Jin BTS, sebagai artis yang berpengaruh secara global, harus memikul tanggung jawab etis atas pelanggaran pelabelan meskipun tidak bertanggung jawab secara hukum mengingat keterlibatannya sebagai investor pendiri.

Menurut Layanan Manajemen Mutu Produk Pertanian, perusahaan manufaktur dan pemrosesan Korea diizinkan untuk memberi Label produk mereka sebagai produk dalam negeri hanya jika semua bahan kecuali air, alkohol, pemanis (termasuk pemanis olahan), dan bahan tambahan makanan berasal dari Korea.

Badan tersebut menyatakan bahwa mereka telah meninjau apakah perusahaan tersebut melanggar undang-undang yang relevan dan apakah pelabelannya dapat menyebabkan kebingungan konsumen.

Melanggar undang-undang pelabelan asal di Korea dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga 100 juta KRW.

Produk IGIN diluncurkan pada Desember 2024, dan kesalahan penandaan asal produk pertama kali terungkap pada September 2025. Perusahaan terlambat memperbaiki masalah tersebut dengan memperbarui bagian deskripsi produk terperinci secara daring.

Seorang perwakilan Jini's Lamp menanggapi, menyatakan, "Semua produk Jini's Lamp dengan jelas mencantumkan asal produk pada labelnya."

Mereka menambahkan, "namun, dalam kasus ini, detail produk untuk rasa yang berbeda secara keliru diposting daring untuk sementara waktu, yang segera diperbaiki."***


Editor : Irma Nurfajri