Tilep Dana Kredit Fiktif Rp57 Miliar, Purnawirawan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
Dwi, yang pernah menjabat sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong periode 2014–2021, diduga menjadi otak dari praktik manipulasi data kredit BRIguna pada tahun 2019–2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Seorang Purnawirawan TNI AD, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, dituntut 14 tahun penjara karena diduga terlibat dalam skandal korupsi kredit fiktif di BRI Unit Menteng Kecil yang merugikan negara hingga Rp57 miliar.
Dwi, yang pernah menjabat sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong periode 2014–2021, diduga menjadi otak dari praktik manipulasi data kredit BRIguna pada tahun 2019–2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meyakini Dwi secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Selain hukuman penjara, Dwi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta atau diganti dengan kurungan 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp49,02 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dugaan korupsi ini tak dilakukan sendirian. Dwi didakwa bersama tiga pegawai BRI Cabang Menteng Kecil, yakni Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto.
Mereka juga dituntut bersalah dan dijatuhi pidana bervariasi: Nadia 7 tahun, sementara Rudi dan Heru masing-masing 5 tahun. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti sesuai besaran keuntungan yang dinikmati masing-masing.
JPU menyebut perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng institusi negara. Terlebih, Dwi Singgih dinilai tak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp57,05 miliar, di mana sekitar Rp56,79 miliar masuk ke kantongnya sendiri.
Editor : Firda Rachmawati

