Kredit Fiktif BRI Bandung Bermodus Bansos, Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka

Bermodus memberikan bantuan sosial atau bansos lewat kredit fiktif di Bank BRI Bandung Kejati Jabar tahan dua orang tersangka

Kredit Fiktif BRI Bandung Bermodus Bansos, Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka
Kejati Jabar tahan tersangka dugaan korupsi dana bansos dengan modus kredit fiktif di Bank BRI Bandung. Foto istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BRI di Kota Bandung dengan modus bantuan sosial (bansos). 

Kedua tersangka berinisial TM dan IDP. Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) kredit fiktif Bank BRI dengan jumlah nasabah mencapai ratusan orang. 

Akibat dugaan korupsi atau penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) berupa kredit usaha rakyat (KUR( di Bank BRI, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar.
 
Penyelidikan dugaan korupsi di Bank BRI tersebut sudah dilakukan Kejati Jabar sejak 2020 sampai dengan 2021.

Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan S menyebutkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, yakni pemberian bantuan sosial kepada warga miskin namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana kredit mikro.

Menurutnya, ada ratusan warga yang datanya digunakan untuk pencairan kredit fiktif tersebut.

"Total ada 189 nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana kredit yang dikorupsi ini," katanya, Rabu 15 maret 2023.

Kejati Jabar pun, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya berinisial TM.

Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana kredit tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023 Tim Penyidik Kejati Jabar kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain terkait kasus yang sama yaitu IDP sebagai petugas Customer Service pada salah satu bank pemerintah di Kota Bandung.

Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP  sebagai tersangka kedua. IDP selanjutnya ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung bersama dengan tersangka TM yang terlebih dahulu ditahan.

Tersangka TM dan IDP  dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Cear Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti