Terima Pelimpahan Kasus Mutilasi, Kejati Jabar Masih Analisa Berkas

Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati dengan pelaku Lucky LIstiantho dari Polda Metro Jaya

Terima Pelimpahan Kasus Mutilasi, Kejati Jabar Masih Analisa Berkas

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, masih mempelajari berkas kasus perkara mutilasi pelaku Ecky Listiantho (34 tahun) terhadap korban Angela Hindriati (54 tahun).

Kasus mutilasi Ecky Listiantho terhadap korban Angela Hindriati itu sendiri, diketahui rampung oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan telah diserahkan ke Kejati Jabar.

"Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama (kasus mutilasi) kita sedang lakukan penelitian berkas, sekitar 14 hari untuk menentukan sikap setelah itu apakah itu sudah layak atau belum untuk disidangkan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Rabu 15 maret 2023.

Baca Juga : Berbuah Hasil, Pemkot Cimahi Kembali Pertahankan UHC Award untuk Kali Kedua

Ia mengatakan berkas tahap pertama telah dikirim oleh Polda Metro Jaya ke Kejati Jabar. Apabila terdapat kekurangan maka akan dikembalikan dan jika lengkap masuk ke tahap dua.

"Tahap dua penyerahan tersangka sama barang bukti setelah itu nanti penuntut umum menyiapkan rencana dakwaan lalu dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Pihaknya belum mengetahui soal rencana tempat persidangan. Pasalnya, sampai saat ini, mereka masih mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut.

Baca Juga : Menhan Prabowo Subianto Menjadi Warga Kehormatan Kospasgat TNI AU

"Nanti lihat dulu (tempat sidang), nanti setelah tahap dua diinfokan," katanya. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti