Apa Kabar Tipikor KUR Fiktif BRI Dramaga? Kejaksaan Bogor Geber Keterangan Para Saksi 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Apa Kabar Tipikor KUR Fiktif BRI Dramaga? Kejaksaan Bogor Geber Keterangan Para Saksi 
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
INILAHKORAN, Bogor - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas menuturkan bahwa  setelah agenda sidang pertama dan pembacaan dakwaan, kini mulai menghadirkan saksi - saksi.
"Persidangan minggu kemarin menghadirkan saksi dari BRI, besok agendanya menghadirkan saksi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang dipinjam namanya oleh para terdakwa," tutur Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ate Quesyini Ilyas menerangkan sidang berikutnya juga masih beragendakan menghadirkan saksi - saksi lainnya, hingga bermuara menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa.
"Rencana kami menghadirkan notaris, lalu antar tersangka menjadi saksi atas perbuatan tersangka lainnya. Setelah itu, ada saksi ahli dan saksi yang meringankan para terdakwa," terang mantan Kasi Intel Kejari Kota Tanggerang Selatan.
Sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menaikkan status lima orang tersangka menjadi terdakwa.
Kelima orang terdakwa tersebut ialah AG, selaku pimpinan BRI KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit, FS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif
Merek didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Akibat KUR fiktif di KCP BRI Dramaga yang terjadi pada Tahun 2023 - 2024 lalu tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 miliar.***


Editor : JakaPermana