Mantan Kades Cikuda Segera Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membacakan tuntutannya dalam perkara Mantan Kades Cikuda Parungpanjang, Raden Agus Sutisna.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membacakan tuntutannya dalam perkara Mantan Kades Cikuda Parungpanjang, Raden Agus Sutisna.
Raden Agus Sutisna di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp 2,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar menuturkan, seharusnya pembacaan tuntutan JPU dibacakan pada pekan kemarin.
Namun ada penundaan persidangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Karena ada penundaan pada pekan kemarin, maka sidang perkara dugaan Tipikor mantan Kades Cikuda, Parungpanjang Raden Agus Sutisna dengan agenda pembacaan penuntutan oleh. JPU baru dilakukan pekan ini (besok)," tutur Andri Zulfikar kepada wartawan, Selasa, 14 April 2026.
Andri Zulfikar menerangkan, bahwa terdakwa Raden Agus Sutisna yang sudah dicopot sementara dari jabatannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dikenakan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan dari UU Tipikor), yang menyatakan gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Atau dikenakan Pasal 368 KUHP (lama) dan Pasal 482 UU 1/2023 (KUHP Baru), yang mengancam pelaku pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk keuntungan diri sendiri—seperti meminta barang, membuat utang, atau menghapus piutang—dengan pidana penjara maksimal 9 tahun," terangnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, perkara ini berawal dari developer perumahan menyerahkan uang sebesar Rp 35 miliar ke pihak ketiga untuk membebaskan lahan di Kecamatan Parungpanjang.
Lalu, pihak ketiga, memberikan sebagian uang tersebut yaitu sebesar Rp 2,3 miliar ke terdakwa Raden Agus Sutisna selaku pejabat negara.***
Editor : JakaPermana

