Baru Sentuh Permukaan, KPK Didesak Bongkar Jaringan Akses Kasus Blue Ray Cargo

Pengungkapan dugaan suap dan gratifikasi impor dalam perkara Blue Ray Cargo, dinilai belum menyentuh keseluruhan konstruksi kasus.

Baru Sentuh Permukaan, KPK Didesak Bongkar Jaringan Akses Kasus Blue Ray Cargo
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Pengungkapan dugaan suap dan gratifikasi impor dalam perkara Blue Ray Cargo, dinilai belum menyentuh keseluruhan konstruksi kasus, jika penyidikan hanya berfokus pada pelaku operasional. 

Di balik aliran uang dan para terdakwa yang telah muncul, terdapat dugaan jaringan akses yang dinilai perlu ditelusuri lebih dalam.

Pakar kontra intelijen, R Gautama Wiranegara menilai, pengungkapan perkara korupsi berskala besar tidak cukup hanya menelusuri transaksi dan penerima manfaat. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu memetakan pihak-pihak yang berperan membuka jalur hubungan hingga jaringan tersebut dapat terbentuk dan berjalan.

"Jika penyidikan hanya membuka simpul operasional, tetapi tidak membuka simpul akses, maka terjadi partial network exposure," ujar Gautama dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam banyak perkara korupsi sistemik, transaksi keuangan hanyalah bagian akhir dari proses yang lebih panjang. Sebelum uang berpindah tangan, terdapat relasi, kedekatan, dan akses yang mempertemukan berbagai aktor dalam satu kepentingan.

"Dalam perkara korupsi besar, uang adalah jejak. Tetapi akses adalah pintu," ucapnya.

Menurut Gautama, perspektif tersebut menjadi relevan setelah nama anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, muncul dalam fakta persidangan kasus Blue Ray Cargo. Ia menegaskan kemunculan nama tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai keterlibatan pidana, namun memiliki nilai penting dalam membaca struktur hubungan yang terbangun di balik perkara.

Dalam persidangan, jaksa KPK diketahui menampilkan foto Nyoman untuk mengonfirmasi hubungan perkenalan antara John Field dan Rizal. Fakta itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang sedang berjalan.

"Secara hukum, kemunculan nama dalam persidangan belum otomatis membuktikan tindak pidana," ucapnya.

Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada informasi terbuka yang menunjukkan Nyoman berstatus tersangka ataupun terdakwa dalam perkara tersebut. Karena itu, analisis hukum dan analisis jaringan harus ditempatkan pada ruang yang berbeda.

"Namun secara kontra intelijen, kemunculan nama seorang pejabat tinggi lembaga pemeriksa negara dalam alur perkenalan pelaku usaha dengan pejabat strategis Bea Cukai merupakan indikator jaringan yang penting untuk dipetakan," katanya.

Dalam teori kontra intelijen, kondisi tersebut dikenal sebagai access node atau simpul akses, yakni individu yang menjadi penghubung lahirnya relasi antaraktor. 

Meski tidak selalu berkaitan dengan aliran dana ataupun posisi pelaku utama, peran tersebut kerap menjadi faktor penting yang memungkinkan jaringan bekerja secara efektif.

"Dalam jaringan korupsi sistemik, fungsi seperti ini sering sangat menentukan," kata Gautama.

Ia menilai, perkara Blue Ray Cargo kini telah memperlihatkan keterhubungan sejumlah aktor dan institusi, mulai dari pejabat Bea Cukai, pelaku usaha, perusahaan forwarder, klaster Semarang, BPOM, Kementerian Perdagangan hingga dugaan jalur akses yang menghubungkan berbagai pihak.

Kondisi tersebut menunjukkan, perkara Blue Ray Cargo memiliki kompleksitas yang jauh lebih besar dibanding sekadar hubungan antara dua atau tiga orang.

"Perkara Blue Ray kini tidak lagi sederhana," ujarnya.

Sebab itu, Gautama mendorong KPK memastikan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan diuji dengan standar yang sama. Menurutnya, fokus yang hanya tertuju pada pelaku lapangan berpotensi menyisakan bagian penting dari jaringan yang belum tersentuh.

"Pelaku lapangan tampak terang, tetapi arsitektur jaringan tetap gelap," tegas Gautama.

Ia menambahkan, penyebutan nama seseorang dalam persidangan maupun penampilan foto oleh jaksa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

"Penyebutan nama bukan pembuktian. Foto yang ditampilkan di persidangan bukan kesalahan pidana," tuturnya.

Meski demikian, fakta-fakta tersebut tetap memiliki nilai penting sebagai petunjuk awal untuk menelusuri pola hubungan yang mungkin relevan dengan perkara.

Menurut Gautama, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara objektif dalam proses penyidikan. Mulai dari sejauh mana peran pihak yang memperkenalkan para aktor dalam perkara, apakah hubungan tersebut berhenti pada relasi sosial biasa, hingga kemungkinan adanya komunikasi, manfaat, atau pengaruh lanjutan setelah perkenalan terjadi.

"Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan investigatif," tegasnya.

Gautama menegaskan, hingga saat ini fakta persidangan baru menunjukkan adanya hubungan perkenalan antara John Field dan Rizal melalui Nyoman Adhi Suryadnyana. Belum terdapat fakta terbuka yang membuktikan keterlibatan pidana Nyoman dalam kasus Blue Ray Cargo.

Namun dalam perspektif kontra intelijen, kemunculan nama tersebut tetap penting sebagai bagian dari pemetaan jaringan yang lebih luas. Sebab, menurutnya, pengungkapan perkara korupsi besar tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengikuti aliran uang, tetapi juga memahami jalur akses yang memungkinkan jaringan tersebut bekerja.

"Dalam perkara sebesar Blue Ray, pemetaan access node sama pentingnya dengan pemetaan aliran uang. Sebab uang hanyalah jejak. Akses adalah pintu yang membuat jaringan bekerja," tandasnya.***


Editor : JakaPermana