Kades Ciaro Sebut Taufik Hidayat Residivis Kasus Penggelapan Motor, Divonis 1,5 Tahun

Kepala Desa (Kades) Ciaro bongkar rekam jejak kriminal Taufik Hidayat pelaku penganiaya Yuvita.

Kades Ciaro Sebut Taufik Hidayat Residivis Kasus Penggelapan Motor, Divonis 1,5 Tahun
Kades Ciaro Sebut Taufik Hidayat Residivis Kasus Penggelapan Motor, Divonis 1,5 Tahun

IINILAHKORAN.ID - Kedok Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap kekasihnya, Yuvita, kian hari kian terkelupas. 

Setelah pihak keluarga membeberkan tabiat buruknya di rumah, kini giliran Kepala Desa (Kades) Ciaro, Kecamatan Nagreg, yang membongkar rekam jejak hitam sang pelaku di lembaran hukum.

​Pihak pemerintah desa setempat mengonfirmasi bahwa pria asal Nagreg tersebut memang merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah akrab dengan dinginnya sel tahanan jauh sebelum kasus Yuvita mencuat.

​Pernah Ditahan Terkait Kasus penggelapan dan Penganiayaan

​Aparatur desa tempat Taufik Hidayat tinggal tidak menampik bahwa warganya tersebut kerap memicu keresahan dan memiliki rekam jejak kriminalitas yang tercatat di kepolisian. 

Kades Ciaro mengungkapkan bahwa Taufik sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum pidana akibat dua kasus besar, yakni penggelapan dan penganiayaan.

​Catatan kelam ini menjadi bukti kuat bahwa karakter temperamental dan perilaku menyimpang pelaku sudah terbentuk sejak lama.

​Gondol Motor Warga Garut hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

​Lebih lanjut, Kades Ciaro membeberkan salah satu kasus spesifik yang pernah menjerat Taufik Hidayat hingga membuatnya merasakan pahitnya jeruji besi sebagai terpidana. 

Pelaku diketahui pernah melakukan aksi kejahatan penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor milik warga dari kabupaten tetangga.

​Aksi kriminal tersebut bahkan sudah diputus oleh majelis hakim di meja hijau dengan sanksi hukuman kurungan penjara selama belasan bulan.

​"Penggelapan motor orang Garut, divonis 1,5 tahun," ungkap Kepala Desa Ciaro membeberkan masa lalu kelam Taufik Hidayat.

​Setelah menyelesaikan masa hukuman 1,5 tahun penjara tersebut, Taufik bukannya bertobat, melainkan kembali melakukan aksi kekerasan yang jauh lebih sadis dan tidak manusiawi dengan menyekap serta menganiaya Yuvita hingga menderita kebutaan permanen.


Editor : Firda Rachmawati