Pola Lama Terulang di Bea Cukai, IAW Ungkap Kelemahan Kronis Pengendalian Internal
Rentetan persoalan integritas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dan memantik perhatian publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rentetan persoalan integritas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Dua kasus dari periode berbeda, yang melibatkan Ahmad Dedi dan Rizal menggambarkan pola berulang yang dinilai bukan sekadar kebetulan, melainkan indikasi persoalan struktural.
Kasus lama yang menyeret nama Ahmad Dedi pada 2017-2018 terkait dugaan rekening mencurigakan senilai Rp31,6 miliar kembali menjadi bahan perbincangan. Saat itu, dana disebut tersebar di lingkungan keluarga dan sempat diselidiki Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan hukum berupa putusan maupun penetapan tersangka.
Sementara itu, perkembangan terbaru datang dari perkara yang menjerat Rizal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap impor. Dalam proses penyidikan, aparat menyita uang tunai puluhan miliar rupiah serta emas lebih dari lima kilogram. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus melihat kemiripan pola dari dua kasus tersebut sebagai tanda kuat adanya kegagalan sistemik, bukan semata perilaku individu.
“Selama ini kita terlalu mudah menyebut ‘oknum’. Padahal, dalam perspektif audit dan tata kelola, oknum adalah gejala, bukan penyebab,” ujar Iskandar, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, sistem pengawasan belum mampu bekerja optimal dalam mendeteksi risiko sejak awal maupun menindaklanjuti peringatan yang sudah muncul. Akibatnya, ruang penyimpangan tetap terbuka lebar.
“Jika seekor buaya bisa hidup 20 tahun di rawa yang sama lalu memangsa manusia, maka jangan salahkan buayanya. Salahkan rawa yang tidak pernah dikeringkan,” ucapnya.
Menurut Iskandar, 'rawa' yang dimaksud mencerminkan lemahnya pengawasan internal, praktik promosi jabatan yang tidak berbasis integritas, serta inkonsistensi dalam penegakan disiplin terhadap pejabat bermasalah.
Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama lebih dari satu dekade yang berulang kali menemukan masalah serupa. Di antaranya kelemahan pengendalian internal, tingginya diskresi petugas, serta belum terintegrasinya sistem data secara optimal.
Kondisi tersebut membuat pengawasan di level operasional tidak efektif dan membuka celah penyimpangan yang terus berulang. Dalam terminologi audit, situasi ini dikenal sebagai chronic control weakness atau kelemahan pengendalian yang bersifat kronis.
“Dalam bahasa audit, ini disebut chronic control weakness, penyakit lama yang dibiarkan. Sistem sudah tahu di mana celahnya, tapi tidak pernah sungguh-sungguh ditambal,” ucapnya.
Dari sisi tata kelola, Iskandar menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa promosi jabatan seharusnya berbasis integritas, rekam jejak, dan analisis risiko.
Ia mempertanyakan validitas proses administratif, ketika individu yang pernah menjadi sorotan publik tetap menduduki posisi strategis.
“Jika seseorang pernah menjadi sorotan tetapi tetap naik ke posisi strategis, maka yang harus diuji adalah apakah proses administrasi negara sudah berjalan dengan benar. Ini bukan tuduhan, ini pertanyaan publik yang sah,” katanya.
Menurutnya, kelemahan dalam sistem promosi berpotensi meloloskan pejabat yang tampak bersih secara administratif, tetapi sebenarnya tidak tersaring secara menyeluruh dari aspek integritas.
Terkait kasus Rizal, Iskandar menegaskan pentingnya membedakan antara fakta hukum dan opini publik. Fakta yang ada saat ini terbatas pada penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, dan proses persidangan yang berjalan.
“Namun di luar itu, siapa aktor utama, siapa pengendali sistem, dan siapa penerima manfaat terbesar, semua itu masih harus dibuktikan di pengadilan,” tuturnya.
IAW juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kita boleh kritis, tapi tidak boleh menyimpulkan sebelum hakim memutus. Opini boleh tajam, tapi hukum harus berbasis bukti,” kata Iskandar.
Dalam kajiannya, IAW mengidentifikasi titik rawan terbesar berada pada lini operasional seperti intelijen dan penindakan yang memiliki kewenangan diskresi tinggi. Posisi ini dinilai rawan disalahgunakan untuk mengatur jalur impor jika tidak diawasi secara ketat.
Selain itu, lemahnya sistem pengawasan membuat mekanisme deteksi dini tidak berjalan efektif. Banyak penyimpangan baru terungkap setelah berlangsung dalam jangka waktu lama.
IAW juga menyoroti minimnya tindak lanjut atas temuan audit sebagai faktor krusial yang memperparah kondisi.
“Ini yang paling berbahaya. Karena jika peringatan tidak pernah diindahkan, maka kerusakan akan terus berulang,” ungkapnya.
Sebagai solusi, IAW mendorong KPK untuk memperluas penyidikan dengan pendekatan berbasis pola dan jaringan, tidak berhenti pada individu semata. BPK juga didorong melakukan audit investigatif yang menyoroti kelemahan sistemik serta potensi kerugian negara.
Sisi lain, Kementerian Keuangan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem promosi jabatan dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pengurangan diskresi manual dan penguatan manajemen risiko independen juga dinilai penting.
Iskandar menekankan, publik perlu mengubah perspektif dalam melihat kasus korupsi, dari sekadar fokus pada pelaku menjadi memahami akar persoalan sistem.
“Jangan hanya bertanya siapa pelakunya, tapi bertanyalah kenapa sistemnya bisa jebol,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penindakan hukum bukanlah akhir, melainkan indikator bahwa sistem pencegahan belum berjalan efektif.
“Kalau hari ini hanya orangnya yang diganti tanpa memperbaiki sistemnya, maka kasus ini akan terulang dengan nama berbeda dan cara yang hampir sama,” imbuhnya.
Iskandar mengingatkan, tanpa reformasi mendasar, siklus kasus serupa akan terus berulang di masa mendatang.
“Pertanyaan besarnya bukan siapa yang bersalah. Tapi setelah ini, apakah akan lahir kasus serupa? Jika sistem tidak berubah, jawabannya, ya,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

