Kebijakan WFH ASN Disorot, Pengamat Unpar Ingatkan Risiko 'Efisiensi Semu'

Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang didorong pemerintah pusat, dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi.

Kebijakan WFH ASN Disorot, Pengamat Unpar Ingatkan Risiko 'Efisiensi Semu'
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang didorong pemerintah pusat, dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi. Namun, penerapannya di daerah tidak boleh serampangan, karena berisiko menurunkan kualitas layanan publik.

pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menegaskan, WFH harus diposisikan sebagai instrumen manajerial, bukan sekadar tren kerja fleksibel.

“Mengenai kebijakan WFH yang dianjurkan pusat kepada daerah, saya melihatnya sebagai kebijakan fleksibilitas kerja yang rasional tetapi bersyarat,” ujar Kristian kepada INILAHKORAN.ID, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengatur skema kerja ASN melalui Surat Edaran PANRB Nomor 3 Tahun 2026, yakni empat hari bekerja dari kantor (WFO) dan satu hari WFH setiap Jumat. Dalam kebijakan ini, indikator utama bukan lagi kehadiran fisik, melainkan capaian kerja.

“Instansi daerah juga diberi ruang pengaturan teknis, sementara layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kependudukan, dan kedaruratan harus tetap berjalan,” ucapnya.

Menurut Kristian, kebijakan ini mencerminkan arah baru birokrasi modern yang menitikberatkan pada efisiensi mobilitas dan digitalisasi sistem kerja.

“Dari sudut pandang public management, ini bukan sekadar kerja dari rumah, melainkan upaya menggeser birokrasi ke arah kerja berbasis kinerja, efisiensi mobilitas, dan digitalisasi proses,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua fungsi pemerintahan bisa menerapkan WFH. Tanpa pemetaan yang jelas, kebijakan ini justru berpotensi menjadi bumerang.

“Tetapi saya akan tetap kritis, WFH hanya masuk akal untuk pekerjaan yang bisa dipisah dari layanan front office dan punya ukuran kinerja yang jelas. Bila diterapkan seragam tanpa pemetaan fungsi, digital readiness, dan pengawasan mutu layanan, WFH bisa berubah jadi efisiensi semu. Hemat bangku kantor, tetapi tidak hemat waktu publik,” tegasnya.

Sebab itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak sekadar mengikuti kebijakan pusat, tetapi juga memastikan kesiapan sistem dan kualitas layanan tetap terjaga.

“Jadi posisi yang paling bertanggung jawab adalah mendukung WFH sebagai alat manajerial, bukan sebagai dogma. Cocok untuk unit administratif, tidak cocok untuk semua jenis layanan, dan wajib dievaluasi dengan indikator layanan yang nyata,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah melakukan WFH secara efektif per Januari 2026 lalu. Di mana implementasinya dilakukan setiap Kamis, berbeda dengan anjuran dari pemerintah pusat.

Kendati demikian, Pemprov Jabar tetap menganjurkan agar kabupaten/kota di Jabar melakukan WFH tiap Jumat, sesuai arahan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati beberapa waktu lalu mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan konsolidasi dengan kabupaten/kota dalam pelaksanaan WFH tiap Jumat.

"Karena kalau kita kan sebetulnya sudah jalan (tiap Kamis). Jadi di minggu ini barangkali kita lakukan persiapan koordinasi itu dengan Kabupaten Kota terkait kesiapan dan teknis lainnya. Baru kemudian nanti kita coba monitoring pelaksanaan WFH di kabupaten/kota, apakah nanti ada kendala atau apa, sekalian nanti kita evaluasi," ujar Nenden saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (1/4/2026) lalu.

Mengenai perbedaan antara Pemprov Jabar dengan arahan pemerintah pusat mengenai WFH, Nenden menegaskan bahwa esensinya tetap sama, yakni berorientasi pada efisiensi.

Meski demikian, Ia mengaku tidak menutup kemungkinan dari Pemprov Jabar turut dilakukan penyesuaian, berdasarkan hasil evaluasi.

"Nanti kita lihat hasil dari evaluasi, apakah kita perlu lakukan penyesuaian. (Kalau kabupaten/kota), kita menyarankan mengikuti yang dari Kementerian Dalam Negeri," ucapnya. 

Lebih lanjut Nenden mengatakan, WFH bukan libur. ASN tetap diminta mempertahankan kinerjanya dan selalu siap, bila dibutuhkan sesuai kantor masing-masing.

"Ketika ada urgent harus ke kantor, sebetulnya harus dalam kondisi siap," tandasnya.***


Editor : JakaPermana