Penerapan WFH di Hari Kejepit, 36 ASN Liburan Keluar Kota saat Jam Kerja
Pemkab Karawang melakukan sidak disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat penerapan WFH (work from home) Jumat ( 29/5/26) lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Pemkab Karawang melakukan sidak disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat penerapan WFH (work from home) Jumat ( 29/5/26) lalu. Dari hasil sidak ditemukan sejumlah ASN (aparatur sipil negara) yang berada diluar kota. Padahal ASN tetap harus kerja dirumah bukan liburan keluar kota.
"Kami menemukan ada sejumlah ASN yang berada diluar daerah. Padahal mereka harus tetap bekerja dari rumah bukan pergi liburan. WFH itu bekerja dirumah dan mereka tidak boleh meninggalkan Karawang. Kami akan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Senin (1/6/26).
Menurut Asep Aang sidak di sejumlah OPD dilakukan pada hari kejepit usai liburan Idul Adha yaitu pada hari Jumat. Para ASN tertangkap basah sedang diluarkota pada hari kerja. "Kami menemukan mereka di media sosial sedang liburan di luar Karawang. Ketika kami pastikan akhirnya mereka mengaku," kata Asep Aang.
Sidak kesejumlah OPD dipimpin langsung Wakil Bupati Karawang, Maslani beserta jajarannya. Sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama perpanjangan WFH. Hasil sidak menemukan 36 ASN dari 11 OPD yang tidak masuk kerja. Sedangkan 8 orang ASN masih dilakukan pendalaman karena alasan pengajuan cuti tidak sesuai aturan.
Asep Aang mengatakan atas pelanggaran 36 orang ASN akan diberikan sanksi mulai dari sanksi disiplin ringan sampai berat dan pastinya akan disanksi pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar Rp 25 persen selama dua bulan. " Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakan disiplin pegawai," katanya. ***
Editor : JakaPermana

