Langgar Instruksi Pajak Tanpa KTP, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soetta

Kebijakan progresif pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ternyata belum sepenuhnya berjalan di lapangan.

Langgar Instruksi Pajak Tanpa KTP, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soetta
Kebijakan progresif pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ternyata belum sepenuhnya berjalan di lapangan.

INILAHKORAN.ID - Kebijakan progresif pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ternyata belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Alih-alih mempermudah, praktik lama masih bertahan dan berujung pada pencopotan pejabat.

Kepala Samsat Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Bandung resmi dinonaktifkan sementara, setelah terbukti petugas tidak menjalankan surat edaran gubernur yang menghapus kewajiban KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak tahunan.

Langkah tegas ini diambil usai adanya laporan masyarakat yang mengungkap pelayanan tidak sesuai aturan. Dedi menyebut, temuan tersebut menjadi bukti bahwa reformasi layanan publik masih menghadapi resistensi di level teknis.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (8/4/2026).

Tak menunggu lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Dedi memastikan pencopotan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan peringatan keras bagi aparatur lainnya.

"Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," ucapnya.

Kasus ini membuka fakta bahwa kebijakan yang dirancang untuk memangkas birokrasi justru bisa tersendat pada implementasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menurunkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membongkar penyebab mandeknya aturan tersebut.

"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," katanya.

Dedi menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelayanan publik. Ia meminta seluruh jajaran Samsat meninggalkan pola lama yang menyulitkan masyarakat.

"Saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kontrol publik dalam memastikan kebijakan berjalan efektif. Laporan warga disebut menjadi pemicu utama terbongkarnya pelanggaran tersebut.

"Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat," tandasnya.

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan tahunan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan ditujukan untuk memangkas hambatan administratif. Warga kini cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di Samsat.

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata Dedi sebelumnya.***


Editor : JakaPermana