Bayar Pajak Kendaraan Online Belum Tuntas? Ini Bedanya SAMBARA dan SIGNAL
Banyak wajib pajak kendaraan bermotor mengira seluruh proses administrasi telah selesai setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Banyak wajib pajak kendaraan bermotor mengira seluruh proses administrasi telah selesai setelah membayar pajak kendaraan Bermotor (PKB) secara online. Padahal, setiap kanal pembayaran digital memiliki keluaran (output) dokumen yang berbeda sehingga prosedur lanjutan yang harus dilakukan masyarakat juga tidak sama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan perbedaan tersebut menjadi penyebab masih banyak masyarakat yang bingung. Ada yang tetap diwajibkan datang ke kantor Samsat setelah membayar pajak secara digital, sementara sebagian lainnya dapat menyelesaikan seluruh proses tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
"Perbedaannya terletak pada jenis dokumen atau output yang diterbitkan oleh masing-masing platform layanan digital," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Asep menjelaskan, pengelolaan administrasi kendaraan bermotor dilakukan melalui sistem Samsat yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Lalu Lintas Polri, Bapenda Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Dalam sistem tersebut, Polri bertugas melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan serta menerbitkan dan mengesahkan STNK. Sementara Bapenda bertanggung jawab atas pendataan dan pemungutan pajak kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sambara Masih Perlu Pengesahan STNK
Di Jawa Barat, Bapenda menghadirkan layanan Sambara yang telah terintegrasi dalam aplikasi Sapawarga, termasuk layanan melalui WhatsApp.
Apabila wajib pajak membayar melalui Sapawarga, Sambara, atau layanan WhatsApp Bapenda Jabar, sistem akan menerbitkan eSKKP sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.
Namun, eSKKP hanya menjadi bukti bahwa kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi dan belum berfungsi sebagai pengesahan STNK. Karena itu, wajib pajak masih harus mengikuti tahapan administrasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
KiosK Samsat dan Signal Lebih Lengkap
Berbeda dengan Sambara, layanan KiosK Samsat menghasilkan dokumen digital yang lebih lengkap. Setelah transaksi selesai, pengguna akan memperoleh ePengesahan STNK, elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (eTBPKP), serta elektronik Kartu Dana (eKD).
Dengan dokumen tersebut, proses administrasi telah selesai secara digital sehingga masyarakat tidak perlu kembali datang ke kantor Samsat hanya untuk pengesahan STNK maupun pencetakan dokumen pembayaran.
Sementara itu, aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki cakupan layanan nasional.
Setelah proses verifikasi identitas dan pembayaran selesai, Signal akan menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik. Selain itu, pengguna juga dapat memperoleh dokumen fisik TBPKP melalui layanan pengiriman ke alamat yang telah didaftarkan atau mekanisme lain yang tersedia dalam sistem.
Keunggulan Signal adalah mampu melayani pembayaran pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat yang berdomisili di Jawa Barat tetap dapat membayar pajak kendaraan berpelat luar daerah melalui aplikasi tersebut.
Pilih Layanan Sesuai Kebutuhan
Menurut Asep, baik Sambara maupun Signal merupakan layanan resmi yang dikembangkan sesuai kewenangan masing-masing.
"Kedua aplikasi ini merupakan layanan resmi yang dikembangkan sesuai kewenangan dan tujuan masing-masing. Karena output dokumen yang diterbitkan berbeda, prosedur yang harus ditempuh setelah pembayaran pun berbeda," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat memahami perbedaan setiap kanal pembayaran digital agar dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi kendaraan.
"Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi kendaraan," tutup Asep.***
Editor : JakaPermana

