Reformasi Pelayanan, Dedi Mulyadi Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan,Sehari Rp20 M

Reformasil pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang digulirkan Dedi Mulyadi mendongkrak pendapatan minimal Rp20 miliar per hari

Reformasi Pelayanan, Dedi Mulyadi Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan,Sehari Rp20 M
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID - Reformasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah berbagai kemudahan administrasi diberlakukan, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat tercatat stabil bahkan terus mengalami kenaikan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan, pendapatan dari sektor PKB kini konsisten berada di atas angka Rp20 miliar per hari. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kepatuhan masyarakat, sekaligus efektivitas kebijakan penyederhanaan layanan yang diterapkan Pemprov Jabar.

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian publik adalah terbitnya Surat Edaran Nomor 47/IKU.03.02/BAPENDA, yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama saat pembayaran Pajak Kendaraan tahunan.

Aturan tersebut memberi ruang bagi pemilik kendaraan bekas untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, tanpa harus mencari atau meminjam identitas pemilik lama yang tercantum dalam STNK.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah.

“Jadi setelah edaran yang saya lakukan, pendapatan Pajak Kendaraan bermotor di Jawa Barat cenderung terus meningkat stabil dan meningkat tidak pernah di bawah Rp20 miliar per hari,” ujar Dedi dalam keterangannya yang dikutip Minggu (28/6/2026).

Langkah penyederhanaan administrasi itu merupakan bagian dari upaya besar Pemprov Jabar, dalam membenahi sistem pelayanan publik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. 

Banyak wajib pajak mengaku kesulitan membayar pajak, karena terkendala syarat administrasi berupa KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Tak hanya mengubah regulasi, Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga memperkuat ekosistem pelayanan melalui berbagai inovasi digital dan layanan jemput bola.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan sejumlah kanal pembayaran, mulai dari aplikasi New Sambara, Samsat Digital Mandiri, integrasi data melalui Arjuna, hingga layanan pembayaran berbasis chatbot WhatsApp.

Kemudahan pembayaran juga diperluas melalui fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb. Sementara bagi warga yang berada jauh dari kantor pelayanan, Bapenda menghadirkan layanan Samsat Keliling yang menyasar pusat-pusat aktivitas masyarakat hingga tingkat desa.

Khusus untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak kini cukup membawa STNK asli dan KTP asli pemilik kendaraan saat ini untuk proses verifikasi data. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan yang tetap mewajibkan pemeriksaan fisik kendaraan.

Data pendapatan menunjukkan tren positif, setelah berbagai terobosan tersebut diterapkan. Pada Mei 2026, rata-rata penerimaan PKB harian mencapai Rp20,13 miliar. Angka itu kembali meningkat pada Juni 2026 menjadi sekitar Rp20,74 miliar per hari.

Kenaikan tersebut memperlihatkan, pendekatan yang menitikberatkan pada kemudahan layanan dan penghapusan hambatan administrasi, mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 


Editor : Ahmad Sayuti