Dedi Pangkas Birokrasi, Kini Pembayaran Pajak Kendaraan Pelat Kuning Lebih Mudah
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kembali memotong kerumitan birokrasi di sektor pajak kendaraan. Kali ini, sasaran utamanya kendaraan berpelat kuning.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kembali memotong kerumitan birokrasi di sektor pajak kendaraan. Kali ini, sasaran utamanya kendaraan berpelat kuning yang menjadi urat nadi transportasi umum yang selama ini kerap tersendat beban administrasi.
Melalui kebijakan anyar, Pemprov Jabar resmi menghapus sejumlah syarat yang sebelumnya wajib dilampirkan wajib pajak angkutan umum. Mulai dari surat pengantar perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha.
Terobosan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan orang dan barang.
“Sekarang lebih sederhana. Tidak perlu lagi bawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya,” ujar Dedi, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, skema baru ini dirancang agar proses pembayaran pajak tidak lagi berbelit. Wajib pajak cukup membawa dokumen inti untuk menunaikan kewajibannya di Samsat induk.
“Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk,” ucapnya.
Perubahan ini bukan sekadar memudahkan, tetapi juga menjadi dorongan kuat bagi peningkatan kepatuhan pajak di sektor transportasi.
Selama ini, kompleksitas syarat administratif kerap menjadi alasan klasik keterlambatan hingga penghindaran kewajiban pajak.
Dengan penyederhanaan tersebut, pemerintah daerah ingin menutup celah itu sekaligus memastikan seluruh armada angkutan umum beroperasi secara legal dan tertib administrasi.
Pemprov Jabar optimistis, langkah itu akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak daerah serta mempercepat kualitas layanan publik yang lebih praktis, cepat, dan efisien.
Sebelumnya, Dedi juga telah menggulirkan kebijakan progresif di layanan Samsat dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan itu kemudian diadopsi secara nasional oleh Korps Lalu Lintas Polri sepanjang 2026, menandai arah baru reformasi layanan perpajakan kendaraan di Indonesia.
Editor : Doni Ramdhani


