Penyidikan DJBC Dinilai Mandek, Pakar Wanti-Wanti Efek 'Kontraintelijen'
Arah penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menuai kritik tajam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Arah penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menuai kritik tajam. Penanganan perkara dinilai berpotensi berhenti di level permukaan dan belum menyentuh simpul utama jaringan, situasi yang dapat berdampak langsung pada kebocoran penerimaan negara.
Sorotan ini disampaikan spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara yang melihat adanya kecenderungan penyidikan belum bergerak menyasar keseluruhan ekosistem aktor yang terlibat.
Indikasi tersebut, menurutnya, terlihat dari pengakuan adanya forwarder lain serta pemanggilan pengusaha rokok yang belum diikuti langkah hukum menyeluruh. Padahal, dua hal itu menjadi penanda bahwa perkara memiliki dimensi jaringan yang lebih luas.
“Kalau penyidikan tidak menyapu jaringan, maka dampaknya bisa identik dengan efek kontraintelijen, bukan karena ada operasi formal, tetapi karena hasil akhirnya sama,” ujar Gautama dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, risiko terbesar dari pola penanganan yang tidak komprehensif adalah terbukanya ruang bagi aktor lain untuk mengamankan diri. Dalam kondisi tersebut, proses hukum justru kehilangan momentum penting.
“Jaringan punya waktu untuk beradaptasi, aktor lain bisa menghilangkan jejak, dan proses pembuktian menjadi terfragmentasi,” ucapnya.
Dalam kacamata intelijen, situasi ini bukan sekadar kelambatan teknis. Gautama menyebut, perlambatan dan tidak fokusnya penanganan dapat menciptakan efek serupa operasi kontraintelijen terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kontraintelijen itu bukan hanya soal menyusup atau menyesatkan, tetapi juga soal membuat penegakan hukum kehilangan kecepatan dan arah,” katanya.
Ia juga menyoroti belum terungkapnya secara utuh aliran dana dalam perkara ini. Temuan safe house bernilai puluhan miliar rupiah dinilai sebagai indikator kuat adanya lebih dari satu sumber pembiayaan yang belum disentuh penyidik.
“Kalau sumber agregat belum dibuka utuh, maka penyidikan berisiko berhenti pada permukaan, bukan menyentuh sistem,” ungkapnya.
Di tengah berkembangnya informasi publik, sejumlah nama perusahaan forwarder bahkan telah beredar tanpa kejelasan tindak lanjut hukum. Ketimpangan ini berpotensi merusak kepercayaan publik sekaligus memunculkan spekulasi liar.
Tak hanya itu, pemanggilan pengusaha rokok yang tidak direspons dengan kehadiran juga menjadi alarm serius. Gautama menilai, ketidaktegasan dalam merespons mangkirnya pihak terkait akan memperlemah posisi penegak hukum.
“Ketika pihak yang dipanggil bisa mangkir tanpa respons cepat, maka momentum penegakan hukum mulai terkikis,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan fenomena hardened target, yakni kondisi ketika target yang awalnya terbuka berubah menjadi lebih tertutup dan sulit dijangkau akibat lambannya penanganan.
“Target yang awalnya terbuka bisa berubah menjadi lebih siap, lebih tertutup, dan jauh lebih mahal untuk dibuktikan,” ucapnya.
Secara regulasi, peluang untuk memperluas penyidikan sebenarnya terbuka lebar. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memungkinkan penegak hukum menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi.
Instrumen lain juga tersedia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang memberi kewenangan pelacakan aliran dana lintas sumber, termasuk aset yang telah disamarkan.
“Dengan Pasal 69 UU TPPU, penyidik bisa mengikuti aliran uang sampai ke sumbernya, sehingga jaringan tidak berhenti pada satu titik,” ungkapnya.
Selain aspek hukum, prinsip tata kelola pemerintahan juga menjadi sorotan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ditegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlakuan yang tidak diskriminatif. Ketidakseimbangan antara pengakuan dan tindakan berpotensi memunculkan persepsi tebang pilih.
“Kalau pengakuan sudah ada tetapi tindakan tidak merata, maka asas kepastian hukum bisa dipertanyakan,” katanya.
Gautama menilai, kasus ini tidak bisa dipandang semata sebagai perkara hukum biasa. Sektor cukai yang terseret dalam pusaran kasus merupakan salah satu penopang utama penerimaan negara. Artinya, setiap celah yang tidak ditutup berpotensi menjadi sumber kebocoran berkelanjutan.
“Kalau sektor cukai tidak ditarik penuh ke dalam perkara, maka sebagian sumber kebocoran justru tetap hidup,” tuturnya.
Dalam situasi penerimaan negara yang masih menghadapi tekanan, pembongkaran jaringan korupsi secara menyeluruh menjadi kunci pemulihan yang nyata, bukan sekadar kosmetik angka.
“Pemulihan bisa terlihat di permukaan, tetapi tanpa pembersihan jaringan, fondasinya tetap rapuh,” kata Gautama.
Ia pun mendorong pendekatan penyidikan berbasis pemetaan jaringan secara utuh, didukung integrasi data dan kecepatan langkah. Tanpa itu, peluang bagi jaringan untuk melakukan konsolidasi balik akan semakin besar.
“Semakin lama ditunda, semakin besar peluang bagi pihak terkait untuk menyusun langkah balasan,” imbuhnya.
Pada akhirnya, kegagalan menyentuh aktor kunci dinilai bukan hanya melemahkan perkara, tetapi juga memperpanjang umur persoalan di sektor strategis negara.
“Kalau hanya satu dua aktor disentuh, maka yang terjadi bukan pembersihan sistem, melainkan penundaan masalah,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana
