Skema Suap Impor Terkuak, IAW Soroti 'Kejahatan Sistemik' di Bea Cukai
Pengusutan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka lapisan persoalan lebih dalam
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pengusutan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka lapisan persoalan yang lebih dalam dari sekadar pelaku. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, praktik tersebut merupakan cerminan rusaknya tata kelola yang telah berlangsung lama.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan, fokus pada individu justru berpotensi menutupi akar masalah yang bersifat struktural.
“Dalam kasus besar, nama hanyalah permukaan. Di bawahnya ada sistem yang membiarkan praktik itu tumbuh,” ujar Iskandar, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, perkara ini memperlihatkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan internal. Tidak berfungsinya deteksi dini di level operasional memungkinkan praktik menyimpang tumbuh dan berjalan tanpa hambatan berarti.
IAW menyoroti pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, yang disebut menjadi titik krusial. Agenda yang tampak sebagai silaturahmi antara pejabat dan pelaku usaha ternyata diduga menjadi pintu masuk skema iuran.
Seorang pejabat eselon II bernama Rizal disebut mengarahkan Direktur Jenderal yang baru dilantik pada 23 Mei 2025, untuk bertemu pengusaha forwarder. Namun setelah acara formal selesai, pengarahan lanjutan diberikan oleh Orlando Hamonangan, yang berada di bawah koordinasi Rizal di bidang intelijen.
“Iuran bulanan dinaikkan, dengan alokasi untuk Direktur Jenderal, Penindakan, dan Intelijen,” ucapnya.
Dampaknya, para pelaku usaha berada dalam posisi sulit. Sekitar 80 hingga 90 persen kargo mereka sejak pertengahan 2025 masuk jalur merah, yang berujung pada keterlambatan distribusi serta lonjakan biaya logistik.
Iskandar menilai, situasi ini mengarah pada fenomena pembalikan kekuasaan dalam organisasi, di mana struktur formal tidak lagi mencerminkan kendali nyata.
“Ini yang kami sebut sebagai inverted power structure, struktur kekuasaan terbalik, yang hanya mungkin terjadi jika pengawasan internal tidak berjalan,” kata Iskandar.
IAW juga menilai, tidak masuk akal jika jaringan pemerasan berskala nasional dibangun dalam waktu singkat setelah pergantian pimpinan. Aktivitas intens pada Juni hingga Agustus 2025 justru mengindikasikan adanya jaringan yang telah lebih dulu terbentuk.
Rizal dinilai memiliki peran strategis karena rekam jejak jabatannya, mulai dari Kepala KPU Bea Cukai Batam hingga Direktur Penindakan dan Penyidikan. Posisi tersebut memberinya akses besar terhadap mekanisme jalur merah.
Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun hanya beberapa pekan berselang, tepatnya 4 Februari 2026, ia terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Sorotan lain muncul dari fakta bahwa Rizal pernah diperiksa KPK pada 23 Desember 2024 sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rita Widyasari. Meski demikian, ia tetap mendapatkan promosi jabatan.
“Jika seseorang sudah pernah diperiksa KPK, mengapa justru dipromosikan? Ini menunjukkan ada masalah dalam sistem promosi yang tidak membaca rekam jejak,” ujar Iskandar.
Dari sisi kekayaan, laporan LHKPN Rizal per 24 Februari 2025 mencatat total harta Rp19,73 miliar. Nilai tersebut dinilai sebagai akumulasi jangka panjang, namun waktunya beririsan dengan mulai dirancangnya skema iuran yang kemudian berkembang luas.
IAW menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang berjalan. Fakta-fakta seperti dugaan peran Rizal, pengarahan Orlando, hingga temuan aset berupa uang Rp40,5 miliar dan emas 5,3 kilogram harus diungkap secara terang.
Selain itu, lembaga tersebut mempertanyakan efektivitas pencegahan yang dilakukan serta apakah seluruh pihak yang terlibat sudah benar-benar terseret dalam proses hukum.
Penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pola masalah yang berulang sejak awal 2000-an. Mulai dari lemahnya pengawasan, sistem teknologi yang tidak terintegrasi, hingga celah diskresi yang rawan disalahgunakan.
“Ini bukan kasus baru, tapi pola yang berulang selama dua dekade. Artinya masalahnya ada pada sistem, bukan individu,” tegasnya.
Dalam aspek hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan. Sementara dari sisi perdata, pelaku usaha disebut memiliki peluang menggugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Iskandar mengingatkan, penanganan yang hanya berhenti pada satu aktor tidak akan menyelesaikan persoalan. Tanpa pembenahan menyeluruh, pola serupa dinilai akan terus berulang.
“Ini bukan kejahatan satu periode, tapi kejahatan karier. Ini produk dari sistem yang gagal melakukan deteksi dini,” katanya.
Ia melanjutkan, kekalahan negara bukan disebabkan oleh satu individu, melainkan oleh sistem yang dibiarkan rapuh.
“Negara tidak kalah karena satu orang. Negara kalah karena sistemnya dibiarkan lemah. Jika hanya berhenti pada penangkapan tanpa pembenahan, kasus serupa akan terulang,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana
