IAW Sebut Dugaan Suap Bea Cukai Akibat Tumpulnya Sistem Pengawasan
Pengungkapan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pengawasan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pengungkapan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pengawasan negara. Di tengah langkah hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul pertanyaan besar, apakah penindakan ini benar-benar menyasar akar masalah atau hanya menyentuh permukaan.
Perkara ini memasuki babak baru setelah KPK melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 21 April 2026. Nilai dugaan suap yang terungkap tidak kecil, melampaui Rp40 miliar. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp40,5 miliar, emas 5,3 kilogram, serta tambahan Rp5,19 miliar yang ditemukan di sebuah safe house di Ciputat.
Dalam konstruksi perkara, sejumlah pejabat kunci ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen), dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2). Selain itu, nama John Field dari kalangan swasta turut masuk dalam pusaran kasus.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus melihat perkara ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan.
“Dalam banyak kasus besar, negara sering terlihat tegas di permukaan, tetapi justru tumpul di titik paling krusial,” ujar Iskandar, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, lemahnya kontrol internal membuat figur yang pernah disorot tetap bertahan bahkan menanjak dalam struktur birokrasi. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan tidak optimalnya proses evaluasi integritas pejabat publik.
“Nama boleh berubah. Jabatan boleh berganti. Tapi satu pertanyaan tidak pernah hilang adalah mengapa orang yang pernah disorot tetap bisa bertahan, bahkan karirnya mulus naik?," tanya Iskandar.
Lebih jauh, ia mempertanyakan daya cegah sistem pengawasan negara yang dinilai belum efektif.
“Apakah sistem pengawasan negara benar-benar bekerja, atau hanya berjalan administratif tanpa daya cegah?,” ucapnya.
KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana rutin sebesar Rp7 miliar per bulan sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik yang terjadi bukan insidental, melainkan terstruktur dan berulang.
IAW kemudian menyinggung kembali kasus lama yang sempat ramai, yakni dugaan rekening gendut milik Ahmad Dedi pada 2017. Saat itu, pejabat DJBC tersebut disebut memiliki dana hingga Rp31,6 miliar, namun penanganannya tidak berujung pada kejelasan hukum.
“Tidak ada kabar kelanjutan. Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada rilis resmi KPK," ungkapnya.
Tak hanya itu, nama yang sama juga pernah muncul dalam kasus penyelundupan 36 truk minuman keras pada 2015 dengan estimasi kerugian negara Rp52 miliar, yang proses hukumnya dinilai terhenti tanpa kepastian.
“Dua kali nama yang sama muncul dalam pusaran kasus yang mengindikasikan kerugian negara besar. Dua kali pula kasus itu seolah lenyap ditelan bumi," keluhnya.
Meski demikian, Iskandar menegaskan pihaknya tidak menarik kesimpulan hukum atas kasus tersebut. Namun ia menilai absennya transparansi dalam penanganan perkara besar menjadi catatan serius bagi publik.
“Apakah itu pertanda bahwa sistem deteksi dan penindakan kita masih lemah? Ataukah itu pertanda bahwa ada ‘kekuatan’ yang membuat kasus-kasus seperti ini selalu mandek?” tanya dia.
Iskandar juga menyoroti keterkaitan sejumlah nama dalam berbagai perkara, termasuk Rizal yang pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Desember 2024 dalam kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Pertanyaannya, apakah ini kebetulan? Ataukah ini pola?," ujarnya.
Dari perspektif hukum administrasi, ia menekankan pentingnya rekam jejak integritas dalam promosi jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Jika pejabat dengan catatan tertentu tetap dipromosikan, maka persoalan bukan lagi pada individu semata.
“Jika sistem mengetahui risiko, tetapi tetap mengangkat atau mempertahankan pejabat, maka yang gagal bukan individu, melainkan mekanisme tata kelola negara itu sendiri!” tegasnya.
Dalam ranah pidana, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tipikor membuka ruang luas untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk dalam skema suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika dalam suatu perkara terdapat indikasi peran penghubung, terdapat klaim atau narasi dari pelaku usaha, dan terdapat pola relasi berulang, maka mengapa tidak seluruh simpul diuji secara setara dalam proses penyidikan," kata Iskandar.
Dampak dari praktik di sektor kepabeanan, lanjutnya, tidak hanya berhenti pada kerugian negara, tetapi juga menciptakan distorsi bagi pelaku usaha, mulai dari biaya tambahan ilegal hingga ketidakpastian proses impor yang berujung pada terganggunya iklim investasi.
“Dalam konteks ini, negara bisa dianggap gagal melindungi pelaku usaha dan membiarkan praktik tidak sehat," ucapnya.
Berdasarkan hasil audit yang mengacu pada berbagai regulasi, termasuk standar pemeriksaan internasional, IAW menemukan pola berulang berupa lemahnya pengendalian internal, tingginya diskresi petugas, serta belum optimalnya integrasi data dan pengawasan berbasis risiko.
“Dalam bahasa audit, ini disebut chronic control weakness, ini penyakit lama yang dibiarkan," tegasnya.
IAW bahkan memperkirakan potensi kebocoran sistemik di DJBC bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Kondisi ini dinilai sebagai bukti bahwa titik lemah sistem telah lama diketahui, namun belum ditangani secara serius.
Iskandar mendorong KPK untuk tidak berhenti pada aktor lapangan, melainkan menelusuri seluruh jejaring yang terlibat serta membuka kembali catatan lama yang belum tuntas.
“Jika hanya individu, maka kasus Ahmad Dedi adalah peringatan. Isu besar bisa lenyap begitu saja, dan pelaku bisa lolos,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana
