Kepala Samsat Dinonaktifkan, Akademisi Unpad: Langkah Dedi Mulyadi Terlalu Prematur
Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah, menuai kritik dari kalangan akademisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah, menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran, Yusa Djuyandi menilai, langkah tersebut kurang tepat dan terkesan terburu-buru.
Menurut Yusa, kekecewaan gubernur terhadap tidak optimalnya implementasi Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang bertujuan mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik seharusnya disikapi dengan pendekatan yang lebih proporsional.
"Sosialisasi kebijakan itu kan perlu waktu. Siapa tahu, sosialisasinya dari gubernur ke Bapenda, lalu ke Samsat-nya itu belum. Menurut saya tidak bisa langsung dikenakan punishment pencopotan," ujar Yusa kepada INILAHKORAN.ID, Minggu (12/4/2026).
Ia menegaskan, persoalan utama bisa jadi terletak pada belum optimalnya proses sosialisasi di level teknis, bukan semata kesalahan individu. Sebab itu, pemberian sanksi berat dinilai tidak relevan dalam kondisi tersebut.
Selain itu, Yusa juga menyoroti aspek legalitas kebijakan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Ia menyebut, surat edaran yang digunakan belum memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk dijadikan landasan pemberian sanksi tegas.
"Sehingga tentu diperlukan ada kekuatan hukum yang tetap. Supaya yang di bawah ini tidak bingung. Jadi menurut saya jangan langsung dikasih punishment. Tapi sekedar hanya kemudian teguran saja," ucapnya.
Yusa berpandangan bahwa penonaktifan, baik bersifat sementara maupun permanen, seharusnya tidak dilakukan sebelum ada kejelasan regulasi yang mengikat secara hukum. Tanpa dasar yang kuat, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana kebijakan.
Ia pun menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan administratif, agar tidak menimbulkan preseden yang kurang baik dalam tata kelola pemerintahan. ***
Editor : JakaPermana


