Viral, Ketua LBH Aryamamdalika Ngamuk di Bank BTN Pertanyakan Kasus Korupsi

Ketua Lembaga Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, mendatangi kantor Bank Tabungan Negara Cabang Karawang.

Viral, Ketua LBH Aryamamdalika Ngamuk di Bank BTN Pertanyakan Kasus Korupsi
Ketua LBH Aryamandalika mendatangi Kantor BTN pertanyakan kasus korupsi Selasa (23/6/2026).

INILAHKORAN.ID- Ketua Lembaga Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, mendatangi kantor Bank Tabungan Negara Cabang Karawang. Dia mempertanyakan BTN karena banyak pengembang perumahan ternyata bermasalah karena kebijakan BTN. Konsumen perumahan yang sudah melunasi cicilan namun belum menerima sertifikat kepemilikan


Aksi protes yang dilakukan Hendra Supriatna di kantor BTN menarik perhatian masyarakat Karawang. Bahkan menjadi viral di media sosial karena hampir terjadi bentrok fisik antar Hendra dengan salah satu pegawai BTN yang bernama Guntur. Namun petugas keamanan bertindak cepat dengan melerai keduanya. "Kasus BTN sudah merugikan masyarakat yaitu konsumen perumahan. Mereka mencicil rumah namun setelah lunas tidak dapat sertifikat," kata Hendra, Selasa (23/6/26).


Menurut Hendra dia sangat mendukung Kejari Karawang yang saat ini tengah menangani kasus perjokian antara pengembang PT. BAS  dengan BTN. Setelah di investigasi ternyata bukan hanya PT. BAS yang bermasalah. Namun banyak pengembang lain yang juga berbuat sama. "Saya sudah dapat pengaduan masyarakat bahwa mereka jadi korban pengembang perumahan yang mendapat aliran modal dari BTN," katanya.


Hendra mengatakan puluhan milyar rupiah uang negara dirugikan karena adanya oknum pejabat BTN dan pengusaha properti bermain mata dalam mengeluarkan kredit perumahan. Syarat mendapatkan kredit direkayasa sedemikian rupa hingga modal bisa segera cair," informasi yang kami terima oknum pejabat diduga mendapat keuntungan fee 2,5 persen dari pengajuan kredit yang disetujui," tambahnya.


Menurut Hendra menilai BTN tidak melaksanakan asas kehati-hatian dalam memproses setiap pengajuan kredit perumahan. Akibatnya konsumen dirugikan karena adanya permainan oknum BTN dan pengembang. "Banyak konsumen sudah lunas angsuran namun tidak mendapat haknya seperti mendapatkan sertifikat.


Sementara itu pihak Bank BTN Cabang Karawang, Guntur, mengaku jika pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Karawang. "Kami masih menunggu hasil penyidikan Kejari Karawang sehingga belum bisa mengambil sikap untuk saat ini," kata Guntur


Seperti diketahui Kejari Karawang saat ini tengah menangani dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan pengembang PT. BAS. Dalam penyidikan itu diduga merugikan negara ratusan miliar. Sebanyak 700 orang saksi dipanggil pihak Kejari namun baru 120 orang saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.***


Editor : JakaPermana