Ditetapkan Tersangka, Erwin dan Awangga Belum Ditahan
Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan maupun melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengungkapkan belum adanya langkah penahanan terhadap Erwin lantaran pihaknya masih menunggu balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penahanan belum dapat dilakukan. Kami masih menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan secara berjenjang (ke Kemendagri),” kata Alex, Senin (2/2/2026).
Selain belum ditahannya Erwin, Alex juga belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Rendiana Awangga, meski status tersangka telah disematkan.
Di tengah mandeknya proses hukum, isu lain turut berembus. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, disebut-sebut berpotensi ikut diperiksa dalam kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Alex menyatakan kemungkinan tersebut masih terbuka.
“Tim penyidik sedang mempelajari diperlukan atau tidaknya pemeriksaan terhadap wali kota, dikaitkan dengan materi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh,” ujarnya.
Alex menegaskan, Kejari Bandung tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain apabila penyidik menilai hal tersebut diperlukan.
“Jika nanti sudah ada kepastian, akan kami sampaikan,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

