Usai Saksi Memberatkan, Saksi Meringankan Bakal Bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Perkara Kredit Fiktif BRI Dramaga

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) kredit fiktif di BRI KCP Dramaga terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Usai Saksi Memberatkan, Saksi Meringankan Bakal Bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Perkara Kredit Fiktif BRI Dramaga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun sudah berupaya melakukan pembuktian di Pengadilan Tipikor Bandung. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) kredit fiktif di BRI KCP Dramaga terus bergulir di Pengadilan  Tipikor Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun sudah berupaya melakukan pembuktian di Pengadilan Tipikor Bandung.

Mereka telah menghadirkan saksi-saksi dari pihak BRI  dan juga mendatangkan ahli Tipikor yang memberatkan lima orang terdakwa.

Lima orang terdakwa itu, ialah AG, selaku pimpinan BRI KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit internal BRI KCP Dramaga, FS pencari debitur (eksternal) dan AD penampung dana kredit fiktif (eksternal).

"Perkara dugaan Tipikor BRI KCP Dramaga masih agenda pembuktian, pekan kemarin kami menghadirka. 10 saksi dari BRI dan 2 orang dari ahli Tipikor,"  ucap Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah kepada wartawan, Senin 17 November 2025.

Afrhezan Irfansyah menuturkan, untuk agenda pekan ini ialah pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh para terdakwa.

"Setelah itu, agenda sidang dua pekan ke depan, pemeriksaan terdakwa dan pembacaaan atau penuntutan," tutur Afrhezan Irfansyah.

Ia menjelaskan, bahwa akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.

Sejumlah aset seperti uang tunai, rekening bank milik para terdakwa, mobil milik terdakwa AG pun disita oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menutupi kerugian negara.

Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 


Editor : Doni Ramdhani