Kasus Korupsi Bandung Smart City. Yana Mulyana Divonis Empat Tahun Bui

Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung, divonis empat tahun penjara, setelah dinilai majelis hakim di PN Bandung, terbukti dan bersalah pada kasus korupsi terkait proyek Bandung Smart City.

Kasus Korupsi Bandung Smart City. Yana Mulyana Divonis Empat Tahun Bui
Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung, divonis empat tahun penjara, setelah dinilai majelis hakim di PN Bandung, terbukti dan bersalah pada kasus korupsi terkait proyek Bandung Smart City./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung, divonis empat tahun penjara, setelah dinilai majelis hakim di PN Bandung, terbukti dan bersalah pada kasus korupsi terkait proyek Bandung Smart City.

Putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Yana penjara lima tahun.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu 13 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," lanjut Hera.

Hakim berpendapat, ada hal yang memberatkan terkait dengan Vonis kepada Yana. Salah satunya, Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.

Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan Vonis berbeda.

Untuk Rijal, dirinya divonis pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun. Selain pidana penjara, ia dikenakan juga denda sebesar Rp 200 juta rupiah.

Sementara itu, Dadang divonis pidana kurungan selama  4 tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Hera.

Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana