Selain Yana Mulyana, Dua Anak Buahnya Juga Bebas Bersyarat
Selain mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dua mantan anak buahnya yang turut menjadi terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga diketahui telah menghirup udara bebas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selain mantan Wali Kota Bandung, yana mulyana, dua mantan anak buahnya yang turut menjadi terpidana kasus korupsi bandung smart city, yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga diketahui telah menghirup udara bebas.
Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman, membenarkan kabar itu. Kedua terpidana itu, saat ini juga tengah melaksanakan pembebasan bersyarat.
"Sama keduanya pun sudah melaksanakan Pembebasan Bersyarat. Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tgl 4 Juli 2025 sementara utk Khairur Rijal per tgl 8 Sept 2025," kata Yaman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, 15 September 2025.
Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah para terpidana terpantau berkelakuan baik selama di bui, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Sebagaimana diketahui, Mantan Wali Kota Bandung, yana mulyana, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin melalui program pembebasan bersyarat. Eks politikus Gerindra itu sebelumnya dipenjara atas kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar tersebut. Yana mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025.
“Pak yana mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung per 13 Juni 2025,” ujarnya.
Yana ditangkap KPK pada April 2023 lewat operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pejabat Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, serta tiga pihak swasta. Dalam persidangan, Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap senilai Rp400 juta dari proyek Dishub Bandung.
Selain hukuman penjara, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, USD 3 ribu, dan Bath 15.630. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan, hukumannya ditambah 1 tahun kurungan.
Editor : Ahmad Sayuti

