Sikap Kami: Kemenangan Koruptor

INI bukan tentang Yana Mulyana. Tapi semangat pemberantasan korupsi. Jika negeri ini tak bisa menghadirkan rasa jera terhadap koruptor, maka jangan kaget jika Indonesia Raya ini raya kasus korupsinya.

Sikap Kami: Kemenangan Koruptor

INI bukan tentang Yana Mulyana. Tapi semangat pemberantasan korupsi. Jika negeri ini tak bisa menghadirkan rasa jera terhadap koruptor, maka jangan kaget jika Indonesia Raya ini raya kasus korupsinya.

Yana Mulyana hanya contoh kasus saja. Dia, atas tindakan menerima gratifikasi, divonis majelis hakim hukuman empat tahun penjara, potong masa tahanan. Belum juga 2/3 dari vonis empat tahun itu dijalani, dia sudah menerima pembebasan bersyarat.

Dihitung-hitung sejak ditahan pada April 2023, Yana menjalani hukuman kurungan 2 tahun 2 bulan. Padahal, masa 2/3 itu harusnya 2 tahun 8 bulan. Ternyata, Yana juga mendapat dua kali remisi.

Sekali lagi, Yana hanya contoh kasus. Semua koruptor lain tentu saja juga begitu. Syaratnya cuma dua: berkelakuan baik dan menjalani 2/3 masa hukuman. Yana beruntung karena dia juga mendapatkan dua kali remisi. Jadi, kalau dihitung, dari total 4 tahun, Yana hanya betul-betul hidup di balik terali besi setengah lebih sedikit dari vonis yang dijatuhkan.

Untuk mendapatkan remisi pun tak sulit: tak melakukan pelanggaran 6 bulan terakhir dan membayarkan denda atau uang pengganti. Sesederhana itu.

Maka, korupsi sudah saatnya kita tempatkan pada tindak pidana yang bukan lagi luar biasa. Tidak extraordinary. Dia sama saja seperti pidana lain, maling ayam, copet di pasar, dan sejenisnya. Padahal, daya rusak mereka terhadap kehidupan masyarakat demikian dahsyatnya. Sebab, yang mereka curi adalah duit negara.

Ini bukan hal yang baru. Keringanan terhadap koruptor sudah muncul sejak munculnya revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012. Alasan idealnya soal hak asasi manusia. Padahal, alasan sesungguhnya, penjara overload.

Sejak saat itu, kejahatan korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya, sama saja seperti maling ayam. Sama-sama berhak mendapatkan remisi.

Di sisi lain, hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi, vonisnya kini juga makin melemah. Tengok saja, kejahatan korupsi bernilai triliunan rupiah, hanya mendapatkan vonis sekenanya. Kadang-kadang alasannya mengada-ada: terdakwa berkelakuan baik di persidangan.

Negeri ini sudah kalah dari koruptor. Sudah menyerah pada perilaku korupsi. Negeri hanya seolah-olah berperang melawan korupsi. Apakah karena sebagian yang mengurus negeri ini adalah juga penikmat uang-uang korupsi? (*)


Editor : Zulfirman