KPK Pastikan Khalid Basalamah Kembalikan Uang dalam Kasus Kuota Haji
Khalid Basalamah mengembalikan uang ke KPK terkait kasus korupsi kuota haji.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah dana yang dikembalikan Khalid masih dalam proses verifikasi.
Khalid Basalamah, yang juga menjabat Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), sebelumnya menceritakan pengalamannya sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024.
Dalam tayangan kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, ia mengungkap bahwa uang jemaah yang sempat masuk ke tangan pihak ketiga akhirnya dikembalikan atas permintaan KPK.
Menurut pengakuannya, terdapat 122 jemaah haji di bawah bimbingan Uhud Tour yang awalnya dijanjikan visa resmi hingga fasilitas VIP di Makkah. Namun, terjadi pungutan tambahan dari pihak lain, hingga akhirnya dana tersebut dikategorikan sebagai bagian dari perkara korupsi kuota haji.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelas Khalid.
Editor : Firda Rachmawati

