KPK Ungkap Sinyal Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji, Siapa Sosoknya?
KPK mulai memberikan petunjuk soal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan petunjuk soal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri aktor-aktor yang berperan dalam pemberian diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kami akan menyampaikan pembaruan kepada publik pada waktunya, termasuk siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses diskresi yang berujung pada kerugian negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, proses penyidikan saat ini sudah mengarah pada individu yang diduga memiliki kewenangan dalam pembagian kuota haji. Ia menegaskan, KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
Dalam penyidikan terbaru, KPK memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag, Eri Kusmar (EK), untuk mendalami dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kemenag.
“Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK telah memeriksa lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebagai bagian dari proses penghitungan potensi kerugian negara.
“Sudah lebih dari 300 PIHK yang kami mintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. KPK memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan independen agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor : Firda Rachmawati
