Sikap Kami: Menggugat KDMP
Program KDMP dinilai perlu dievaluasi. Tata kelola, lokasi, hingga penggunaan dana desa dipersoalkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
HERAN melihat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berdiri di tengah-tengah hutan? Bertanya-tanya siapa yang mau mengabdi di sana? Ada anekdot, jangan-jangan Kopdes Merah Putih itu dibuat bukan untuk manusia tapi bagi mereka yang tak kasat mata? Ah ada-ada saja.
Menteri Perekonomian kita sudah beralibi keberadaan Kopdes Merah Putih yang jauh dari pemukiman warga memang sesuai dengan fungsinya. Padahal, efektivitas dari sebuah lembaga atau koperasi tentu haruslah dekat dengan hiruk pikuk kehidupan warga. Jadi sebenarnya, maksudnya fungsi apa, yang mana?
Logikanya sederhana, siapa yang mau menempuh perjalanan jauh di jalur yang sepi dari keramaian hanya untuk bertransaksi?
Dalam konteks ini saja, sudah tampak pembangunan Kopdes Merah Putih itu hanya sekadar mengejar target tanpa berhitung keuntungan jangka panjang. Tak pula mempertimbangkan aspek kemudahan bagi warga desa.
Bisa dibilang tata kelola dari program ini serampangan tanpa studi kelayakan dalam berbagai aspek. Ujungnya sudah bisa ditebak, sederet Kopdes Merah Putih di pegunungan itu paling hidup segan, mati susah alias mangkrak dan berakhir gulung tikar.
Pengelolaan secara top-down jadi hal pertama yang kudu dipertanyakan. Mana bisa, koperasi yang menggerakan ekonomi rakyat berjalan dalam sebuah komando yang datangnya dari pusat.
Seharusnya prinsip bottom-top jadi sebuah keharusan mengingat kedaulatanya berada di tangan anggota yang tinggalnya di daerah. Mereka paham medan dengan segala dinamikanya.
Pemerintah tanpa sadar telah membuat sebuah program melahirkan koperasi yang kaku lantara ingin mendireksi kebijakan teknis, bukan memfasilitasi.
Bicara soal koperasi di Indonesia, ada baiknya belajar dari pemimpin-pemimpin terdahulu yang melahirkan Koperasi Unit Desa (KUD). Program ini memang digagas pusat namun pertumbuhannya jauh lebih alami dengan tahapan-tahapan terukur lantaran tidak semua desa dipaksa menjalankan secara serentak.
Bahkan, program ini telah menjadi cikal bakal laihrnya Undang-Undang Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai alternatif baru yang bertumbuh sesuai potensi lokal masing-masing di desa.
Kopdes Merah Putih sendiri adalah proyek yang dijalankan untuk bisa hadir secara seretak. Misal, lahir serentak di 80 ribu desa dan kelurahan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain terkait karakter desa. Program ini menganggap semua desa sudah siap mandiri sehingga dipaksakan untuk ikut kebijakan seragam.
Belum lagi soal kekeliruaan penggunaan dana desa yang dialokasikan sebanyak 58,03 persen untuk Kopdes Merah Putih itu sendiri. Padahal, dukungan implementasi proyek ini seharusnya tak menguras anggaran dana desa lebih dari setengahnya.
Dana desa merupakan mandat yang dimaktubkan dalam Undang-Undang Desa, baik versi 2014 maupun 2024. Anggaran dana desa adalah bentuk komitmen negara untuk mengakui otomoni desa. Jadi, andai dipaksakan mengalir untuk program lain, bukankah pengakuan terhadap desa itu luntur tanpa disadari?
Maka, sudah saatnya pemerintah memikirkan ulang tata kelola Kopdes Merah Putih. Bukan menghentikan, melainkan menyempurnakan dengan meluruskan berbagai kekeliruan.
Presiden harus benar-benar tegas soal pengawasan dan ketegasan. Jangan sampai, program ini hanya jadi beban APBN tanpa hasil yang terukur dan nyata dirasakan warga desa.***
Editor : Gin gin T Ginulur

