Sikap Kami: Ghosting tak Penting

Ghosting tak hanya terjadi dalam percintaan. Dalam politik, retaknya komunikasi pemimpin bisa mengganggu pemerintahan dan mengikis kepercayaan publik.

Sikap Kami: Ghosting tak Penting
Dalam politik, retaknya komunikasi pemimpin bisa mengganggu pemerintahan dan mengikis kepercayaan publik.

DALAM konteks percintaan di kalangan Gen Z, Ghosting adalah tindakan menghilang secara tiba-tiba tanpa penjelasan. Ujung-ujungnya hubungan merenggang, kedua pihak saling klaim merasa tersakiti hingga menyanyi ke sana kemari. 

Ghosting untuk urusan asmara di kalangan remaja itu biasa-biasa saja. Tak ada yang perlu dipersoalkan. Masa tumbuh kembang mereka memang tanpa sadar mengarahkan ke hal itu. Kekanak-kanakan menmang, tapi masih dalam batas kewajaran. 

Yang tak wajar itu Ghosting dalam konteks politik hingga muncul belakangan istilah Ghosting politik. Ini merujuk pada merenggangnya hubungan sepasang pemimpin daerah ataupun pusat, setelah bulan madu indah usai memenangi Pilkada yang penuh lelah. 

Seperti yang terjadi di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Erwin merasa dirinya tak pernah dilibatkan Wali Kota Muhammad Farhan untuk urusan-urusan penting semacam penentuan anggara ataupun kebijakan. Dia tak ragu bicara ke media massa tentang hubungannya yang sedang tidak baik-baik saja. 

Sebenarnya ini lucu dan memantik pertanyaan, mengapa harus dibuka ke ruang publik? Seolah menunjukkan buruknya komunikasi antara kedua pihak yang pada akhirnya memunculkan dugaan rusaknya relasi antar-elit dan koalisi. 

Seharusnya, problem ini tak perlu sampai ke rahan arus bawah. Andai komunikasi yang jadi masalah, maka tinggal diselesaikan di tingkat internal terlepas apapun cara untuk melangsungkan mediasi bagi kedua pihak yang terlibat. 

Kecuali, yang jadi soal bukan sebatas komunikasi. Riak-riak perpecahan dipicu bentrokan kepentingan, urusan fulus, atau kesepakatan ’kolong meja’ semasa kampanye yang tak kunjung tuntas. Mudahmudahan tidak, jangan sampai, itu hanya dugaan, semoga hanya problem komunikasi saja. 

Andai soal fungsi dan disfungsi dalam tata kelola lingkungan pemerintahan, maka sudah seharusnya siapapun dan di daerah manapun para elite berkonflik, hendaknya mau menurunkan ego masing-masing untuk kembali kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kita paparkan ringkas: 

Kepala daerah memiliki tugas di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 

Wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Keteraturan, sinergi, serta harmonisasi dalam memimpin daerah hanya bisa tercapai ketika pihak-pihak terkait paham tupoksi. Ketika paham tupoksi, tak ada istilah ’offside’ yang terjadi. Selain itu, menempatkan kepentingan rakyat di atas segala kebijakan secara tidak langsung bakal mengikis bentrokan kepentingan lain termasuk antar-koalisi. 

Dilihat dari kacamata moral, sudah seharusnya ada pihak dengan kedudukan yang lebih strategis untuk menuntaskan problem Ghosting politik ini. Tak sehat untuk demokrasi, buruk pula bagi pihakpihak terlibat dalam hal kepercayaan publik. 

Bagaimana program dan kebijakan berjalan efektif, ketika dua kepala tak mampu bersatu secara purna? (*)


Editor : Gin gin T Ginulur