Yana Mulyana Diberi Dua Pilihan, Bayar Uang Pengganti Atau Tambahan Penjara Satu Tahun
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis terhadap masing-masing terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis terhadap masing-masing terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City.
Untuk Yana Mulyana, hakim memutus pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah. Sementara untuk Khairul Rijal, hakim menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah. Dan terakhirnya, vonis untuk Dadang Darmawan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah.
Selain mengenakan pidana penjara, majelis hakim juga mengenakan pidana tambahan terhadap Yana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam rentang waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu 13 Desember 2023.
Selain itu, sanksi tambahan yang dikenakan terhadap Yana yakni pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabat publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Hera.
Sementara untuk Dadang Darmawan diminta membayar uang pengganti senilai Rp 271.958.268. Jika tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk terdakwa Rijal, ia diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *** (Caesar Yudistira)
Editor : JakaPermana


