Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara
Yana Mulyana disebut jaksa, terbukti bersalah pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan pidana penjara lima tahun.
Yana Mulyana disebut jaksa, terbukti bersalah pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.
Adapun pembacaan tuntutan itu, dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 29 November 2023.
Baca Juga : Kadisdik Jabar Evaluasi Guru BK Pasca Insiden SMAN 3 Bandung
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa, saat membacakan nota tuntutan.
Yana dianggap menerima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.
Selain pidana, Yana juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar Amerika. 15 ribu lebih baht, apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.
Baca Juga : Isu Lingkungan Jadi Spirit Pembangunan Jangka Panjang Kota Bandung
Jaksa menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca keluar dari tahanan.
Halaman :