Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara
Yana Mulyana disebut jaksa, terbukti bersalah pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan pidana penjara lima tahun.
Yana Mulyana disebut jaksa, terbukti bersalah pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.
Adapun pembacaan tuntutan itu, dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 29 November 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa, saat membacakan nota tuntutan.
Yana dianggap menerima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.
Selain pidana, Yana juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar Amerika. 15 ribu lebih baht, apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.
Jaksa menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca keluar dari tahanan.
Sementara itu, terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan serta pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan Sekdishub Khairur Rijal 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pidana lainnya, untuk terdakwa Dadang, yakni membayar uang pengganti Rp 271 juta. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Terdakwa Khairur Rijal, pun diharuskan membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp 587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu lebih dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia dan 950 ribu lebih riyal. Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.
Hal yang memberatkan untuk para terdakwa ialah, mereka tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Terkait dengan terdakwa Khairur Rijal yang mengajukan justice collaborator (JC) pun, di tolak oleh jaksa. Alasan jaksa menolak, pengajuan JC, karena dianggap Khairul Rijal merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Penuntut umum menolak permohonan terdakwa menjadi JC," ucap jaksa.
Berdasarkan surat Mahkamah Agung yang dikeluarkan, ia mengatakan mereka yang dapat mengajukan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama. Oleh karena itu berdasarkan fakta persidangan tidak memenuhi persyaratan.
"Dihubungkan fakta di persidangan (persyaratan) tidak terpenuhi sebab Khairur Rijal pelaku utama pelaku suap karena patut ditolak," ungkap Jaksa.
Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menanggapi tuntutan terhadap jaksa, Yana mengaku belum dapat memberikan tanggapan lanjut soal tuntutan itu. Namun ia tak menyangka jika, dirinya dituntut lebih berat dari terdakwa lainnya.
"Nilai angka materiil gak terlalu ini, tapi tahapan ini harus saya jalani. Karena mungkin risiko kepala daerah," kata Yana, usai sidang.
Terkait bagaimana nanti nota pembelaannya, Yana mengatakan akan berkordinasi dulu dengan kuasa hukumnya.
"Saya konsultasi dulu. Doain yang terbaik untuk semua," pungkasnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti


