Vonis Sudrajat Dimyati Berkurang Satu Tahun

Vonis terhadap  Eks Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dikurangi dari tadinya 8 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan dari banding dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis Sudrajat Dimyati Berkurang Satu Tahun

INILAHKORAN, Bandung - Vonis terhadap  Eks Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dikurangi dari tadinya 8 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan dari banding dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat wartawan.

Baca Juga : FOTO: Pedagang Tolak Penyegelan Lahan Eks Propelat

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.

Vonis untuk Sudrajad Dimyati ini pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara,” ungkap putusan tersebut.

Baca Juga : Gelaran Asia Africa Festival 2023, Simbol Keragaman Budaya dan Pesan Damai dari Bandung

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.

Halaman :


Editor : JakaPermana