Vonis Sudrajat Dimyati Berkurang Satu Tahun

Vonis terhadap  Eks Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dikurangi dari tadinya 8 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan dari banding dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis Sudrajat Dimyati Berkurang Satu Tahun

INILAHKORAN, Bandung - vonis terhadap  Eks hakim agung, Sudrajad Dimyati dikurangi dari tadinya 8 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan dari banding dari Pengadilan Tinggi Bandung.

vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat wartawan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.

vonis untuk Sudrajad Dimyati ini pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan pengadilan tipikor bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara,” ungkap putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, hakim agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun kurungan penjara.

vonis 8 tahun penjara untuk Sudrajad saat itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, Selasa (30/5/2023). Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Yoserizal di pengadilan tipikor bandung.

"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Yoserizal menambahkan.

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan

"Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Yoserizal.(Caesar Yudistira)*** 


Editor : JakaPermana