Pemerkosa Balita di KBB Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara
Hakim Bale Bandung memvonis pemerkosa balita di KBB dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman berat berupa 12 tahun penjara terhadap Wahyudin Ibrahim (55), pelaku kekerasan seksual terhadap anak balita berusia 3,6 tahun asal Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta.
vonis ini dijatuhkan setelah hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan. Pelaku terbukti secara sadar melakukan pemaksaan hubungan intim terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Selain pidana penjara, pelaku ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta," kata Pendamping Korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan, Kamis (23/4/2026).
Meski keadilan hukum telah ditegakkan, perjuangan korban untuk pulih secara fisik masih jauh dari selesai. Hingga saat ini, jelas Deden, keluarga korban belum memberikan respons resmi terkait vonis tersebut lantaran fokus total pada pemulihan kesehatan anak yang membutuhkan penanganan medis intensif di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Kondisi korban diketahui mengalami gangguan kesehatan serius pascakejadian naas tersebut. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya tumor jenis Inflamatory Miofibroblastik Tumor (IMT) di area kandung kemih korban," jelasnya.
Kendati tergolong jinak, ungkap Deden, tumor ini dinilai sangat berbahaya jika tidak segera dibersihkan secara total karena berpotensi tumbuh kembali dan menyebabkan pendarahan hebat.
"Pada tindakan operasi pertama tanggal 1 April lalu, hanya sebagian jaringan yang bisa diangkat dikarenakan ukuran yang cukup besar dan tingkat kesulitan teknis," paparnya.
"Oleh karena itu, tim medis merekomendasikan operasi kedua untuk memastikan seluruh jaringan tumor bersih," ucapnya.
Berdasarkan keterangan medis, karakteristik tumor IMT berbeda dengan sel kanker biasa. Deden menerangkan, bila sisa jaringan dibiarkan, massa tersebut akan tumbuh kembali dan menimbulkan rasa nyeri luar biasa serta pendarahan pada area organ vital dan sekitar anus.
"Saat ini, rencana operasi kedua masih menunggu keputusan final dari pihak keluarga yang sedang melakukan pertimbangan matang," ucapnya.
Lebih jauh Deden menerangkan, awal kasus ini mencuat ke permukaan usai wali korban mengadu langsung ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.
Video aduan tersebut viral dan memicu kemarahan luas, mengingat kondisi fisik korban yang terus memburuk meski kejadian sudah berlangsung lama.
Deden menjelaskan, sebenarnya DPPPA KBB sudah menerima laporan kasus ini sejak Oktober 2025 dan telah melakukan pendampingan hukum serta medis.
Namun, karena kondisi anak yang tak kunjung membaik dan terus menangis kesakitan, keluarga akhirnya memutuskan menyuarakan masalah ini ke publik demi mendapatkan perhatian lebih lanjut.
"Keluarga masih fokus terhadap korban untuk operasi kedua di RS Hasan Sadikin Bandung," tuturnya.
"Kami berharap segera ada keputusan agar penanganan medis bisa segera dilanjutkan," pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

