Terbukti Bersalah, Resbob Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan
Youtuber Resbob dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam sidang putusan penyebaran ujaran kebencian Suku Sunda di PN Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, dan Viking, Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda putusanyang berlangsung di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (29/4/2026).
Putusan yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, dalam amar putusannya, Rabu (29/4/2026).
Sebelum memberikan putusannya, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan, di antaranya sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif dalam persidangan serta perbuatannya yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Suku Sunda dan komunitas Viking.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah pengakuan bersalah dari terdakwa, adanya permintaan maaf dan statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Resbob masih akan memikirkan langkah hukum berikutnya.
“Masih akan kami pertimbangkan, yang mulia,” ucapnya di ruang sidang.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bandung menjelaskan kasus bermula saat Resbob dijemput dua rekannya yang kini menjadi saksi untuk melakukan perjalanan ke sebuah wahana rumah hantu di Surabaya.
Selama perjalanan, mereka melakukan siaran langsung melalui platform media sosial sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam siaran tersebut, Resbob melontarkan pernyataan yang kemudian tersebar luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat khususnya komunitas Suku Sunda.
“Minum-minuman keras oke. Terdakwa menyamakan bonek dan viking, tetapi yang disebut anjing adalah viking, semua orang Sunda anjing,” ujar JPU dalam persidangan.
Persidangan juga mengungkap, Resbob merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta. Jaksa menilai, pernyataannya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor : Ahmad Sayuti

