Terbukti Bersalah, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

JPU Kejari Bandung menuntut Youtuber Rersbob hukuman 2 tahun dan 6 bulan lantaran terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda

Terbukti Bersalah, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
JPU Kejari Bandung menuntut Youtuber Resbob hukuman 2 tahun dan enam bulan penjara. Foto dok inkor

INILAHKORAN.ID - Youtuber Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Resbob dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis, dalam hal ini suku Sunda.

tuntutan terhadap Resbob dibacakan JPU Kejari Bandung, Suknda, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/4/2026). 

"Pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan," kata Sukanda usai persidangan. 

Adapun pasal yang diterapkan, Sukanda menyebutkan, sesuai dengan dakwaan, yakni pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Kasus ujaran kebencian

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Meski peristiwa terjadi di Surabaya, JPU menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

Jaksa menguraikan, saat itu terdakwa berada di kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Ia kemudian dijemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan. Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui iPhone 12 warna merah miliknya.

"Setelah itu, mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu sambil mengonsumsi minuman tersebut," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Terdakwa mengemudikan mobil, sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan live streaming, dan Aleandro duduk di kursi belakang.

Dalam siaran langsung tersebut, setelah Jonathan mengatakan “kata-kata hari bob”, terdakwa kemudian menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu. Ucapan itu disampaikan melalui akun YouTube @panggilajabob miliknya dengan tujuan agar diketahui umum.

Menurut jaksa, siaran langsung tersebut ditonton kurang lebih 200 orang. Konten tersebut juga disebut tersebar melalui akun TikTok @Resbob milik terdakwa. Akibat perbuatan itu, pernyataan terdakwa diketahui publik dan dinilai menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda. 


Editor : Ahmad Sayuti