Dari Garang Kini Pasrah, Resbob Ikhlas Tunggu Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian

Terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda, Adhimas Firdaus alias Resbob, mengaku pasrah dan ikhlas menerima apa pun tuntutan jaksa.

Dari Garang Kini Pasrah, Resbob Ikhlas Tunggu Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian
Terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda, Adhimas Firdaus alias Resbob, berjalan di lorong Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang tuntutan kasus tersebut kembali ditunda. Resbob mengaku pasrah dan ikhlas dengan tuntutan yang akan disampaikan jaksa. (Cesar Yudistira/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID - Proses hukum terhadap terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda, Adhimas Firdaus alias Resbob, kembali menemui jalan buntu.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (8/4/2026), ditunda untuk kedua kalinya. 

Menariknya, sosok Resbob yang sebelumnya jadi sorotan karena komentar kontroversial, kini pasrah. Dia mengaku ikhlas dengan tuntutan yang akan disampaikan jaksa. 

“Saya pasrah apapun yang akan dituntut dan diberikan kepada saya. Saya ikhlas menerima semuanya. Kan saya bilang kemarin ini bagian dari penebusan dosa saya," kata Resbob, saat digiring ke mobil tahanan.

Artinya saya menyesal dan itikad baik saya ada menjalani prosesi hukum sebaik mungkin," tambahnya.  

Berharap Diterima Masyarakat Sunda

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mendukung dan mendoakannya. Resbob berharap bisa diterima menjadi bagian dari masyarakat Sunda. 

"Terima buat yang udah mendukung, mendoakan saya. Tolong terima saya menjadi bagian masyarakat sunda karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya akan lanjut kuliah di Unpas dan akan saya buktikan,” kata dia.

Terkait ditundanya kembali sidang tuntutan, Resbob tak mempermasalahkannya. Dia mengaku akan tetap mengikuti jalannya sidang. 

“Saya tetap mengikuti jalannya persidangan dengan baik aja. Saya mah apa kata yang sudah bekerja dengan baik,” kata dia. 

Penghinaan Suku Sunda 

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Dia sempat melarikan diri ke Surabaya dan Solo sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Ungaran, Semarang.

Dalam kasus ini, Resbob dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***


Editor : Gin gin T Ginulur