Hakim PN Bandung Kembali Tunda Sidang Tuntutan Resbob
Jaksa belum siap hakim kembali menunda sidang tuntutan kasus dugaan penghinaan suku Sunda dengan terdakwa Resbob
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kembali menunda pembacaan tuntutan kasus penghinaan suku Sunda dengan terdakwa Resbob alias Adhimas Firdaus di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/4/2026).
“Jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Oleh karenanya sidang ditunda lagi, dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026. Demikian sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, sesaat sesudah membuka sidang, Rabu (8/4/2026).
Menanggapi kembali ditundanya sidang, pengacara Resbob, Fidelis Giawa mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kalau kami senang-senang saja, kenapa kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti lebih leluasa waktunya,” katanya di ruang sidang.
Fidelis pun berharap isi tuntutan yang nantinya dibacakan JPU proposional. Fidelis beranggapan jika dalam sidang ada satu yang tak terbukti dilakukan Resbob, yakni mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang.
“Artinya secaara hukum ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis. Benar terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum itu lah yang harus diuji dengan mekanisme pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, dan pembuktian yang sedang berjalan. Kita sedang menunggu bagaimana sikap Kejaksaan terhadap hasil pemeriksaan ini. Bagaimana mereka menyusun tuntutan, apakah berdasarkan fakta persidangan atau berdasarkan sekadar teori teori hukum yang tekstual tidak berdasarkan fakta,” kata dia.
Editor : Ahmad Sayuti

