Nasib Youtuber Resbob Diputuskan Hakim Hari Ini di PN Bandung
Resbob youtuber yang menghina Suku Sunda dan Viking akan menjalani sidang putusan hari ini si PN Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Majelis hakim PN Bandung akan memutuskan nasib youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob hari ini, Rabu (29/4/2026).
Resbob sendiri merupakan seorang youtuber yang melakukan ujaran kebencian dengan menghina suku Sunda, dan suporter bola Persib Bandung Viking di akun youtubnya.
sidang dengan adgenda pembacaan putusan atau vonis rencananya digelar hari ini, di PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
Sebelumnya, JPU Kejari Bandung menuntut Resbob hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam tuntutanya, JPU menyetakan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, sebagiamana sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Bandung.
Editor : Ahmad Sayuti

