Syarat Batas Usia dalam Loker Dihapus, Simak Aturan yang Diterbitkan Menaker
Syarat batas usia dalam lowongan kerja (loker) dihapuskan. Aturan ini diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - syarat batas usia dalam lowongan kerja (loker) dihapuskan. Aturan ini diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada Rabu (28/5), yang mengatur pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminatif di dunia kerja.
“Tujuan utama dari SE ini adalah memastikan proses rekrutmen dilakukan secara objektif, adil, dan terbuka bagi semua pencari kerja,” ujar Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Kamis 29 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa lingkungan kerja di Indonesia harus mencerminkan keadilan dan inklusivitas, tanpa memandang latar belakang individu. Dunia kerja harus menjadi wadah yang memberikan peluang yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia dalam mendukung pembangunan nasional.
Yassierli mengakui masih maraknya praktik diskriminatif dalam proses perekrutan, seperti syarat usia tertentu, penampilan fisik, warna kulit, hingga suku. Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan semangat kesetaraan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama mengenai hak warga negara atas pekerjaan yang layak.
“Inti dari surat edaran ini adalah pelarangan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi tenaga kerja,” tegasnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pembatasan usia masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, bila jenis pekerjaan membutuhkan kemampuan fisik atau karakteristik khusus yang secara signifikan memengaruhi pelaksanaan tugas. Namun, persyaratan tersebut tidak boleh menghambat kesempatan individu untuk mendapatkan pekerjaan.
Menaker juga menegaskan bahwa prinsip nondiskriminasi ini berlaku pula bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. “Pekerjaan harus disesuaikan dengan kompetensi tanpa mengesampingkan kesetaraan hak,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, Yassierli berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha turut aktif menciptakan proses rekrutmen yang lebih transparan dan berbasis kompetensi. “Ini adalah momentum penting untuk membenahi sistem rekrutmen agar lebih adil dan inklusif, sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia,” tutupnya.
Editor : Firda Rachmawati

