Syarat Baru Balik Nama Kendaraan di Samsat: Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Berikut syarat baru balik nama kendaraan yang kini tidak harus memakai KTP pemilik awal.

Syarat Baru Balik Nama Kendaraan di Samsat: Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Syarat balik nama kendaraan di Samsat

INILAHKORAN.ID - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Proses balik nama kini semakin mudah setelah adanya kebijakan baru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang menyebutkan bahwa pengurusan balik nama kendaraan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus administrasi kendaraan karena tidak memiliki akses ke identitas pemilik sebelumnya.

syarat balik nama kendaraan Terbaru di Samsat

Dalam unggahan resmi Bapenda Jabar, dijelaskan bahwa proses balik nama kendaraan dalam satu wilayah Samsat kini cukup dilakukan dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik baru
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi pembelian kendaraan
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan

Dengan persyaratan tersebut, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama seperti sebelumnya.

Proses Lebih Praktis dan Cepat

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan, sekaligus meminimalisir praktik penggunaan identitas lama yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Selain itu, balik nama kendaraan juga penting agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru, sehingga memudahkan saat pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi lainnya.


Editor : Firda Rachmawati