Tersangka AG, Ternyata Juga Lakukan KUR Fiktif di BRI Kalimantan, Segini Besar Kerugiannya !
Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Dramaga AG, yang kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ternyata pernah melakukan tindakan serupa ketika di Pulau Kalimantan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Dramaga AG, yang kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ternyata pernah melakukan tindakan serupa ketika di Pulau Kalimantan.
Hal itu diketahui, aparatur Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa tersangka AG dan adik iparnya AD.
"Hasil pemeriksaan, ternyata ketika AG bertugasi di BRI, Kalimantan. Ia ternyata juga pernah melakukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. BRI saat itu, mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta," kata Kasubsi Penyelidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Iqbal Lubis kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.
Iqbql Lubis menuturkan, bahwa hasil atau fakta pemeriksaan tersebut, langsung diberitahukan ke BRI, untuk selanjutnya ditindak lanjuti tersendiri karena bukan wilayah hukum.
"Apakah jadi kasus baru, itu tergantung BRI karena mereka yang mengalami kerugian atau tergantung aparatur hukum yang menjadi lokasi perkara," tutur Iqbal Lubis.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irvan menambahkan, bahwa untuk di Dramaga, BRI mengalami kerugian hingga sebesar Rp 8,9 miliar.
"Untuk memuluskan aksinya, AG dibantu oleh empat orang tersangka lainnya yaitu WS dan DO, selaku Analisis Kredit, FS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif," tambah Irvan.
Irvan menjelaskan, bahwa praktik kredit atau KUR Fiktif terjadi di rentang waktu, atau Tahun 2023 hingga 2024.
Lima orang tersangka, memalsukan 13 pengajuan KUR, yang baru diketahui pihak BRI, setelah kreditnya mengalami kemacetan.
"13 debitur fiktif, baim itu warga Kabupaten maupun Kota Bogor serta pihak terkait lainnya pun sudah kami mintai keterangan,: jelasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


