Akui Jadi Pemeran Video Syur, Lisa Mariana Masih Berstatus Saksi

Selebgram Lisa Mariana mengakui dirinya sebagai pemeran dalam video asusila yang beredar luas di media sosial.

Akui Jadi Pemeran Video Syur, Lisa Mariana Masih Berstatus Saksi

INILAHKORAN — Selebgram Lisa Mariana mengakui dirinya sebagai pemeran dalam video asusila yang beredar luas di media sosial. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa Lisa datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) pada Selasa (15/7), dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 WIB hingga 16.51 WIB.

“Yang bersangkutan telah mengakui bahwa perempuan dalam video itu adalah dirinya. Begitu juga dengan pemeran laki-laki, yang sebelumnya telah kami periksa, juga mengakui bahwa itu dirinya,” ujar Hendra.

Diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan pribadi dan saling mengenal. Pemeran pria dalam video tersebut juga dikenali melalui ciri fisik berupa tato di tubuhnya.

Namun, pemeriksaan terhadap Lisa belum selesai secara menyeluruh karena ia mengeluh sakit saat menjalani proses klarifikasi. Polisi menyebut Lisa berjanji akan kembali hadir untuk pemeriksaan lanjutan.

“Karena pemeriksaan belum rampung, kami akan melayangkan surat panggilan kedua dalam minggu ini,” tambah Hendra.

Meski telah mengakui keterlibatannya, status hukum Lisa Mariana hingga kini masih sebagai saksi. Penyelidik masih memerlukan keterangan tambahan, termasuk dari ahli, sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan tersangka.

Mengenai sumber dan penyebaran video, Hendra menjelaskan bahwa konten tersebut sebenarnya sudah lama beredar, bahkan sejak tahun lalu, namun baru viral kembali belakangan ini.

Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jabar, AKBP Martua Ambarita, menambahkan bahwa penyebaran video dilakukan melalui berbagai platform digital, termasuk aplikasi Telegram dan situs-situs komersial.

“Bahkan ditemukan adanya grup Telegram yang memungkinkan anggota mengakses konten video secara bebas begitu mereka bergabung,” jelas Ambarita.

Pihak kepolisian kini tengah menelusuri penyebar awal video dan siapa saja yang turut menyebarluaskannya, mengingat distribusi konten asusila merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.


Editor : Firda Rachmawati