Kasus Video Syur Lisa Mariana Resmi Masuk Tahap I, Polisi Tunggu Kejaksaan
Berkas perkara dugaan video syur yang melibatkan selebgram Lisa Mariana sudah memasuki tahap satu dan masih menunggu hasil keputusan kejaksaan apakah langsung masuk tahap 2 untuk persidangan atau belum
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penanganan kasus video syur yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana terus bergulir. Penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat memastikan proses pemberkasan perkara telah dirampungkan dan kini memasuki tahap satu di Kejaksaan.
"Masih tahap satu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dihubungi, Rabu (7/1/2025).
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dikirimkan, penyidik masih menanti tanggapan dari pihak Kejaksaan terkait hasil penelitian berkas tersebut.
Pada tahapan ini, Kejaksaan akan menelaah materi perkara yang diserahkan penyidik, termasuk kelengkapan administrasi serta pendalaman substansi kasus sebelum dinyatakan lengkap.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa Polda Jawa Barat berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif dan sesuai aturan hukum, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang melanggar ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembuatan video syur yang beredar secara daring. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Jabar, dengan penerapan pasal berlapis.
Lisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan," kata Hendra, pada berita sebelumnya.
Meski menghadapi jeratan hukum yang cukup berat, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif, salah satunya sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung, serta tidak ditemukannya indikasi upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan serupa.
“Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

