Berkas Tahap 1 Rampung, Polda Jabar Tinggal Serahkan Resbob ke Kejaksaan

Polda Jabar telah melimpahkan berkas Resosb atau Muhammad Adimas Firdaus ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan dan tinggal menunggu keputusan jaksa untuk dilimpahkan tersangka

Berkas Tahap 1 Rampung, Polda Jabar Tinggal Serahkan Resbob ke Kejaksaan
Resbob Pelaku ujaran kebencian terhadap suku Sunda tertunduk saat ekspos di Polda Jabar beberapa waktu lalu. (Cesar Yudistira/Inilahkoran)

INILAHKORAN.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat resmi menyerahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian ke Kejaksaan. Kasus tersebut menjerat tersangka Resbob atau MAPN, dengan penyerahan berkas tahap I dilakukan pada Selasa (6/1/2025).

"Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas-berkas administrasi yang ada, dan kemarin, telah mengirimkan berkas tahap satu kepada kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2025).

Setelah pengiriman berkas tersebut, penyidik saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan materi perkara yang diserahkan.

"Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut,” tuturnya.

Dalam penanganan perkara ini, Hendra menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan menjunjung prinsip profesionalisme dan keterbukaan.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah meminta keterangan dari delapan orang saksi serta dua orang saksi ahli sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti.

“Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah penahanan terhadap tersangka, termasuk melakukan perpanjangan masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masa penahanan tersebut berlangsung sejak 5 Januari 2026 hingga 13 Februari 2026.

“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Hendra menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.


Editor : Ahmad Sayuti