Terbukti Terlibat Penyebaran Video Syur, Ini Dugaan Pasal yang Diterapkan ke Lisa Mariana
Polda Jawa Barat menjerat Lisa Mariana (LM) dengan pasal dugaan transmisi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan sesuai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jawa Barat menjerat lisa mariana (LM) dengan pasal dugaan transmisi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan sesuai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu lisa mariana juga dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penyidik menyebut penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan unsur pornografi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan lisa mariana telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber polda jabar. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 47 pertanyaan dan saat ini yang bersangkutan tidak ditahan.
“Pemeriksaan sudah terpenuhi seluruhnya. Tidak dilakukan penahanan karena tidak ada kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Hendra kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Selain LM, penyidik juga telah menetapkan seorang perempuan lain berinisial MT sebagai tersangka untuk perkara yang sama. Hendra menjelaskan kasus ini awalnya berfokus pada dugaan tindak pidana transaksi elektronik, sementara unsur pornografi akan diproses dalam tahapan berikutnya.
“Untuk proses yang pertama ini, dua tersangka yaitu Lisa dan MT,” katanya.
polda jabar juga telah memeriksa seorang pria bertato sebagai saksi dalam perkara ini. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga pihak yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Terkait durasi pemeriksaan, Hendra menyebut proses berlangsung efektif dan sesuai prosedur. Meski tidak menjelaskan secara detail berapa jam pemeriksaan berlangsung, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan telah mencukupi kebutuhan penyidikan.
“Kasus terus berlanjut, dan kami akan melihat sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan pelanggaran yang disangkakan,” ucap Hendra.
Ia memastikan bahwa perkembangan proses hukum LM dan tersangka lain akan terus disampaikan secara transparan kepada publik seiring berjalannya penyidikan.
Editor : Ahmad Sayuti

