Polisi Temukan Sejumlah Fakta Baru Penyidikan Video Syur Lisa Mariana
Polisi masih lakukan serangkaian penyidikan terkait kasus video syur dengan tersangka selebgram Lisa Mariana dan seorang pria berinisial MT.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polisi masih lakukan serangkaian penyidikan terkait Kasus Video Syur dengan tersangka selebgram Lisa Mariana dan seorang pria berinisial MT.
Dari hasil penyidikan terungkap, sesaat sebelum pembuatan video syur tersebut, Lisa dan MT diketahui menggelar pesta narkoba dan pesta minum minuman keras.
“Awalnya ada ajakan dari MT selaku manajer yang meminta terperiksa (LM) untuk menghadirkan teman untuk bersenang- senang. Kemudian, MT menyediakan minuman beralkohol dan narkoba yang dikonsumsi bersama, sehingga LM berada dalam kondisi tak sadar sepenuhnya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (20/4/2026).
Saat itu, Lisa dan MT menggelar pesta tersebut di sebuah kamar kost-kostan yang ada di wilayah Jakarta. Di dalam kamar tersebut, ada pria lainnya yang berinisial AVR. Pria itu diketahui sebagai pemeran pria dalam video syur yang beredar. Disitulah video syur tersebut dibuat.
"Terperiksa tak pernah diperlihatkan hasil video itu. Tapi, terperiksa mengetahui bahwa perekaman dilakukan menggunakan ponsel iphone 11 warna merah yang ada dalam penguasaan MT. Terperiksa juga tahu bahwa video itu ada dalam penguasaan yang bersangkutan dan diduga dibuat untuk kepentingan pihak lain (klien)," ungkap Hendra.
Sejauh ini, Lisa membantah terlibat dalam keseluruhan produksi pembuatan video syurnya tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pembuatan, penguasaan, maupun penyebaran video tersebut, serta tidak memiliki peran aktif dalam pengelolaan akun maupun distribusi file digitalnya.
“Berdasarkan keseluruhan keterangan tersebut, dapat disimpulkan peristiwa pembuatan video bermuatan kesusilaan benar terjadi, dengan adanya dugaan keterlibatan dominan MT dalam menginisiasi, memfasilitasi, menguasai perangkat, akun, serta distribusi file digital,” katanya.***
Editor : JakaPermana


