Jalur Tertutup Longsor, Kereta Siliwangi Tidak Beroperasi
Tanah longsor terjadi di jalur kereta api pada Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan. akibatnya kerete Siliwangi tidak beroperasi saat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tanah Longsor terjadi di jalur kereta api pada Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan. Akibat jalur kereta dari stasiun Cipatat menuju ke Stasiun Cianjur, ataupun sebaliknya tidak dapat dilintasi.
Kejadian tanah Longsor itu, terjadi pada Minggu (19/4/2026) malam. Informasi awal kejadian tanah Longsor itu, pertama kali diterima oleh petugas di lapangan saat melaksanakan patroli rutin pemeriksaan jalur pada pukul 19.55 WIB.
Petugas menemukan adanya struktur jalur rel yang tidak sesuai akibat gogosan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Setelah menerima laporan tersebut, tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa jalur tersebut untuk sementara waktu tidak aman dilalui oleh perjalanan kereta api.
“Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Untuk itu, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan kami nyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” ujar Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Akibat dari kondisi tersebut, perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat – Sukabumi dibatalkan dan perjalanan kereta hanya sampai di Stasiun Cianjur. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh pelanggan dan operasional perjalanan kereta api.
Selain itu, KAI Daop 2 Bandung juga menginformasikan bahwa perjalanan KA 342 Siliwangi relasi Sukabumi - Cipatat yang dijadwalkan berangkat pada pagi hari Senin, 20 April 2026, jam 05.15 juga mengalami pembatalan.
Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan yang terdampak dan tidak berkenan melakukan perjalanan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan. Proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun.
Pembatalan tiket dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. KAI Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia guna mempermudah proses pembatalan.
KAI Daop 2 Bandung saat ini terus melakukan upaya percepatan perbaikan jalur agar perjalanan kereta api dapat segera kembali normal. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penanganan di lapangan agar jalur dapat segera kembali normal dan operasional kereta api dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan,” tutup Kuswardojo.***
Editor : JakaPermana

